Interaktif News – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Hululais memberikan klarifikasi terkait pengajuan gugatan balik atau rekonvensi terhadap tiga petani di Kabupaten Lebong dalam perkara yang berkaitan dengan peristiwa banjir bandang dan longsor pada 2016 dan 2018.

PGE menyebut langkah rekonvensi tersebut merupakan bagian dari proses hukum perdata yang sedang berjalan. Perseroan menilai langkah itu diperlukan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menegaskan posisi perusahaan terhadap tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan hasil kajian teknis.

Dalam proses persidangan, PGE menyatakan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui penyampaian jawaban atas gugatan maupun gugatan rekonvensi. Menurut perusahaan, mekanisme tersebut merupakan hak hukum untuk meluruskan fakta, melindungi hak dan aset strategis perseroan, serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi nasional.

PGE juga menyatakan objek dan isu yang sama sebelumnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Tinggi Bengkulu pada 2024. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan terhadap PGE tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“PGE menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Meski begitu, kami menyayangkan adanya upaya untuk menggulirkan kembali isu yang secara formal telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan sebelumnya,” demikian pernyataan PGE dalam klarifikasinya yang diterima redaksi bengkuluinteraktif.com, Kamis, (13/08/26)

Terkait penyebab banjir

bandang dan longsor, PGE menyebut berdasarkan kajian teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), peristiwa tersebut merupakan fenomena alam dan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional panas bumi PGE.

PGE juga menyatakan telah melaksanakan rekomendasi Kementerian ESDM dalam penanganan persoalan tersebut serta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Selain aspek hukum, PGE menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan keberlanjutan lingkungan dalam menjalankan Proyek Strategis Nasional.

Perseroan menyebut telah menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat di wilayah ring 1 Proyek Hululais. Program tersebut antara lain pembangunan dan renovasi sanitasi di lima sekolah, pelatihan stek kopi bagi 60 petani, optimalisasi lahan sawah melalui polikomoditas pertanian, budidaya tumpangsari kopi dan lada, serta pengembangan usaha kopi bubuk.

PGE juga telah memberikan bantuan sarana pendidikan dan olahraga, booth container bagi lima UMKM/UPPKS, pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di Desa Danau Liang, serta berbagai kegiatan edukasi mengenai potensi dan manfaat energi panas bumi.

Program lainnya mencakup sosialisasi dan penanganan stunting, senam massal GERMAS dan kampanye bebas sampah plastik, pelatihan produk dan kemasan UMKM gula aren serta kopi, pengembangan wisata Pauh River Tubing bersama kelompok sadar wisata, pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH), bantuan perlengkapan safety riding bagi ojek desa, festival sepak bola usia dini, hingga bantuan material untuk akses jalan

kebun.

PGE menegaskan akan tetap menghormati hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum, termasuk melalui gugatan di Pengadilan Negeri Tubei. Perseroan juga berharap seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas guna mendukung pengembangan energi panas bumi serta agenda transisi energi menuju Net Zero Emissions.

Diberitkan sebelumnya, tiga petani Lebong, yakni David Narton, Nur Ali, dan Rafiul Hatta, mengajukan gugatan lingkungan hidup terhadap PGE melalui Perkara Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tub. Dalam perkara tersebut, PGE kemudian mengajukan gugatan rekonvensi dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 22 miliar serta permohonan sita jaminan terhadap tanah milik para petani.

Editor: Maya Fitria Sari