Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani (kiri jilbab) saat memberikan keterangan pers Kamis, 23 September 2021, Foto: Dok/Panji Putra Pradana

Interaktif News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Bengkulu dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara kasus Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Bengkulu. Hal itu dikonfirmasi langsung Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis, (23/09/2021)

Ristianti mengatakan, berkas perkara telah tuntas dan siap untuk disidangkan. Untuk menangani perkara pihaknya mengugaskan 7 orang JPU. Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka Mufran Imorn dan Hirwan Fuadi yakni pasal 2 dan 3 Undangan-Undang Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“Minggu ini berkas kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu untuk pasal kita kenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” Ristianti Andriani.

Pihak kejaksaan kata Ristianti juga mendukung penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu yang berencana melakukan asset tracing para tersangka untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Kasus ini terkuak usai Pemprov Bengkulu menggelontorkan dana hibah senilai Rp 15 M untuk membiayai program kegiatan KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020. Hanya saja beberapa orang pengurus mengaku tidak tahu kalaulah dana tersebut telah dicairkan ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron. 

Perkara kemudian ditangani Polda Bengkulu dan menetapkan Ketu KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Herwan Fuadi sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka Mufran sempat menghilang sebelum akhirnya ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah hotel di Jakarta. Saat ini kedua tersangka telah  ditahan di Rutan Mapolda Bengkulu. 

Pihak Polda Bengkulu sebelumnya sempat memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu diantaranya Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri Bengkulu, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Noni Yulesti, dan sejumlah Asisten Pemprov. 

Penyidiak juga memeriksa para ketua cabang olahraga dan pengurus KONI Provinsi Bengkulu atas perkara yang merugikan Negara hingga Rp 11 M ini. 

Kontributor: Panji Putra Pradana
Editor: Alfridho Ade Permana