Pengusutan Kasus Korupsi BTT Masih Berlanjut, Kejari Seluma Teliti 3 Berkas Tersangka

Kejari Seluma

Kasi Pidsus Kejari Seluma,  Ahmad Ghufroni saat diminta keterangan awak media, Rabu, 22 November 2023, Foto: Dok

Interaktif News - Setelah sebelumnya menetapkan 12 orang tersangka, pengusutan kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma hingga kini masih berlanjut.

Kasi Pidsus Kejari Seluma,  Ahmad Ghufroni mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi dana BTT hingga kini masih terus berlanjut. Tahapan pertama, pihaknya melakukan pemeriksaan berkas para tersangka.

"Dari 12 tersangka, ada 3 tersangka yang kita teliti berkasnya, pelimpahan kasus ini baru masuk di tahapan pertama,”kata Kasi Pidsus, Rabu (22/11/2023).

Ketiga tersangka itu merupakan kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan proyek bencana yang dikorupsi. Sedangkan untuk 9 berkas tersangka sisanya diperiksa dan diteliti langsung oleh Kejati Bengkulu.

“Pemeriksaan berkas tersangka ini dilakukan secara splid atau 12 berkas karena masing masing tersangka memiliki peran dalam kasus ini, peran mereka inilah yang akan kita teliti," ungkap Ghufroni.

Dia menjelaskan pihaknya akan mengembalikan berkas ke Penyidik Polda melalui Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu setelah dilakukan penelitian lebih lanjut. 

Selanjutnya, kata Ghufroni, kepada berkas tersebut, ketiga orang itu apakah diminta untuk di lengkapi lagi (P19) atau dinyatakan lengkap (P21) 

“Jika memang telah lengkap, maka penyidik Polda juga sudah di perkenankan untuk pelimpahan tahap 2. Namun belum bisa diketahui pasti karena masih banyak berkas yangsedang diteliti," ujar dia.

Sementara kasus korupsi dana belanja tidak terduga ini diduga sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.

Hasil pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume dalam kontrak senilai Rp1,5 miliar. Angka ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP provinsi Bengkulu pada 18 September 2023 lalu.

Kasus ini pun telah menyeret 12 orang tersangka, dua diantaranya ASN sedangkan 10 lainnya kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan. Berikut daftar nama tersangka kasus Dugaan Korupsi Dana BTT pada Anggaran BPBD di Seluma Tahun 2022 lalu:

  1. MA, Kepala BPBD di Seluma

  2. PA, Kabid RR di BPBD Seluma

  3. Di, Direktur CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana)

  4. GE, Wadir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana)

  5. NS, Wadir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana)

  6. CP, Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana)

  7. AL, Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana)

  8. EM, Wadir CV Fello Putri Paiker (Kontraktor/Pelaksana)

  9. SP, Wadir CV Defira (Kontraktor/Pelaksana)

  10. SG,  Dirut CV Permata Group (Kontraktor/Pelaksana)

  11. SE,  Wadir CV Aselia Rosa Lestari (Kontraktor/Pelaksana)

  12. NH,  Direktur CV Atha Buana Consultant (Konsultan Pengawas).

Reporter: Deni Aliansyah Putra