Interaktif News – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mengakselerasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung hingga Agustus 2026.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (29/4/2026).

Rapat tersebut difokuskan pada optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan, termasuk implementasi diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen, khusus untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), baik dari dalam maupun luar Provinsi Bengkulu.

Dalam arahannya, Mian mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah menetapkan kebijakan pemutihan pajak yang akan mulai diberlakukan pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

“Kebijakan pemutihan PKB dan BBNKB ini diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD secara signifikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk dukungan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu.

“Pajak kendaraan bermotor memiliki skema bagi hasil, yakni 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi. Maka dari itu, peran aktif pemerintah kabupaten/kota sangat penting, baik dalam sosialisasi maupun penyediaan infrastruktur dan SDM pendukung,” jelas Mian.

Editor: Irfan Arief