Interaktif News – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kota Bengkulu menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melakukan praktik curang timbangan di Pasar Panorama.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagrin Kota Bengkulu, Alex Periansyah, saat melakukan survey lapangan usai menerima laporan terkait dugaan perbuatan curang pada alat timbang.

“Tim sudah kita turunkan dan hasilnya memang masih ditemukan pedagang yang menggunakan timbangan tidak sesuai standar. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Alex saat dikonfirmasi.

Menurutnya, Disdagrin tidak akan mentolerir praktik curang karena hal tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pasar tradisional.

“Pedagang yang terbukti melanggar akan langsung diberikan teguran hingga dikenakan sanksi tegas. Bahkan, timbangan yang terbukti curang akan disita,” tegasnya

Ia menambahkan pihaknya juga telah menyiapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin berjualan di Pasar Panorama.

“Sanksi ini terutama ditujukan kepada pedagang pemilik kios atau auning yang terbukti melakukan kecurangan,” sampainya.

Lebih jauh, Disperindagrin akan melakukan pemantauan berkala hingga beberapa hari kedepan guna memastikan seluruh alat ukur pedagang sesuai standar yang ditetapkan.

“Dalam beberapa hari ini akan kita pantau terus dan lakukan tera ulang timbangan disetiap kios yang metode penjualannya memakai alat timbangan,” katanya.

Ia berharap para pedagang di pasar Panorama menjunjung tinggi kejujuran dalam berjualan. Karena menurut dia, keuntungan yang diperoleh secara curang justru akan berujung pada

sanksi dan kerugian yang lebih besar.

“Berjualanlah secara jujur. Rezeki yang baik datang dari kejujuran. Jangan karena ingin untung lebih, malah merugikan masyarakat dan akhirnya berurusan dengan sanksi,” pungkasnya. [Adv]