Interaktif News – Pemerintah Kabupaten Seluma secara resmi mengumumkan hasil verifikasi kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap pertama tahun anggaran 2024.

Dalam pengumuman pada Rabu 16 Juli, Tim Panitia Pelaksana Daerah (Panselda) menyatakan sebanyak 15 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi, dibatalkan kelulusannya karena diduga tidak memenuhi beberapa persyaratan administrasi maupun seleksi.

Berdasarkan hasil verifikasi menunjukkan adanya sejumlah peserta yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pj Sekda sekaligus Ketua Panselda Seluma, Deddy Ramdhani, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan ini berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh pihak Inspektorat dan Polres Seluma.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan ada 15 peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi pada seleksi PPPK tahap pertama.

“Setelah melalui hasil pemeriksaan audit investigasi, ada 15 nama yang tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak dapat mengikuti ataupun dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahap pertama,” ujar Deddy.

Ia menjelaskan, peserta yang dinyatakan batal lulus tersebut berasal dari berbagai jabatan di Pemkab Seluma, mulai dari Penata Layanan Operasional, Pengendali Dampak Lingkungan, hingga guru di sejumlah sekosekolah

“Ada beberapa alasan yang menyebabkan 15 peserta dibatalkan kelulusannya, di antaranya ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak hadir dalam pemeriksaan, ” ujarnya.

Deddy juga menegaskan peserta yang merasa keberatan atas keputusan ini, dapat mengajukan sanggah. Proses pengajuan sanggah ini dapat dilakukan paling lambat pada 24 Juli 2025, dengan melampirkan bukti yang relevan.

“Silakan bagi peserta yang merasa keberatan untuk melakukan sanggahan, lengkapi berkas dengan bukti-bukti yang ada. Kami akan segera menindaklanjuti setiap pengajuan sanggah yang diterima dalam waktu seminggu ke depan,” imbuhnya.

Ia berharap agar seluruh peserta seleksi dapat menerima keputusan ini dan memastikan bahwa proses seleksi telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut nama honorer yang dibatalkan kelulusannya beserta alasanya:

  1. Haryadi Nurrahman Penata Layanan Operasional, mengundurkan diri.
  2. Sefrian Yugianto, Penata Layanan Operasional, meninggal dunia.
  3. Heri Marleni, Pengendali Dampak Lingkungan, tidak diakui oleh pimpinan.
  4. Wengki Ade Putra, Ahli Pertama Pemadam Kebakaran Pemula, surat keterangan bekerja tidak sah dan diberhentikan dengan tidak hormat per 27 Mei 2024.
  5. Harri Quswanto, Pranata Trantibum, tidak hadir pada saat pemeriksaan.
  6. Ela Permatasari, Pengadministrasi, tidak hadir pada saat pemeriksaan.
  7. Heru Birman, Perkantoran Arsiparis Ahli Pertama, tidak hadir pada saat pemeriksaan.
  8. Sandi Sumarni, Pranata Trantibum, tidak hadir pada saat pemeriksaan.
  9. Emrefki, Guru Pertama Ahli, tidak ada SK pembagian tugas mengajar.
  10. Widya Agustin, Guru Ahli Pertama, tidak ada SK pembagian tugas mengajar.
  11. Siti Nurhalima, Guru Muatan Lokal, tidak ada SK pembagian tugas mengajar.
  12. Aprita Dwi Saraswati, Guru Ahli Pertama, tidak ada SK pembagian tugas mengajar.
  13. Younita Ariezona, Guru Pertama Ahli, tidak ada SK pembagian tugas mengajar.
  14. Eka Rukmana Sari, Guru Pertama Ahli, tidak ada SK pembagian tugas mengajar.
  15. Susandri, Guru Pertama Ahli, tidak ada SK pembagian tugas mengajar.

Reporter: Deni Aliansyah Putra