Interaktif News – Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembayaran THR dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN telah tersedia. Pencairan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tunjangan tersebut.

“Anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 mencapai Rp 22 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi ASN dan PPPK,” jelas Eva Tri Rosanti.

Namun, untuk tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, hingga saat ini belum ada petunjuk resmi terkait pembayaran THR. Eva menjelaskan bahwa anggaran bagi tenaga honorer belum tersedia, sehingga mereka belum dapat menerima tunjangan serupa.

Eva berharap proses pencairan THR bagi ASN di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan lancar sehingga seluruh ASN bisa menerima haknya sebelum Lebaran tiba. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada tenaga honorer apabila mereka tidak mendapatkan THR tahun ini.

“Dengan adanya kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat membantu meringankan beban ASN dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 2025 serta meningkatkan kesejahteraan mereka,” demikian Eva Tri Rosanti. [Adv/Wanti]