Interaktif News — Pemerintah Desa (Pemdes) Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, diduga terlibat dalam praktik kegiatan fiktif serta pemalsuan dokumen dalam laporan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2022. Dugaan ini muncul setelah sejumlah temuan mencurigakan terungkap dalam evaluasi dan pemeriksaan realisasi anggaran.

Menurut keterangan Lembaga LP-KPK Cabang Kepahiang, pada tahun 2022 lalu, Desa Taba Tebelet menerima alokasi dana sebesar Rp1,4 miliar lebih yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Beberapa kegiatan dianggarkan untuk sejumlah kegiatan berdasarkan LPPD Tahun 2022.

Namun fakta dilapangan menunjukan adanya perbedaan mencolok antara pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang tertuang dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) 2022. Salah satu temuan signifikan terjadi pada bidang pendidikan, yakni bantuan honorarium atau gaji untuk PAUD Permata Hati yang tercatat dalam LPPD senilai Rp12 juta.

Saat dikonfirmasi tim LP-KPK, pihak PAUD membantah adanya bantuan dari Pemdes Taba Tebelet pada tahun 2022. Bahkan mereka mengaku tidak mengetahui adanya bantuan yang disebutkan dalam laporan tersebut.

“Tahun 2022, kami tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Pemerintah Desa, terkait ada atau tidaknya bantuan kami pun juga tidak tahu, yang jelas hanya pembayaran honorium atau gaji untuk 1 tahun,” kata Pembina PAUD Permata Hati.

Selain itu, pada bidang kesehatan, terdapat anggaran sebesar Rp120 juta lebih yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Dalam dokumen LPPD tahun 2022 juga tercantum pembangunan jalan lapen sepanjang 86 meter dengan anggaran Rp9,5 juta. Tetapi fakta dilapangan menunjukan pembangunan fisik tersebut tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2022.

Saat dikonfirmasi tim LP-KPK, Kepala Desa Taba Tebelet menyangkal tuduhan tersebut. Ia tak mengaku kalau ada pembangunan lapen sepanjang 86 meter. Namun setelah tim menunjukan bukti LPPD tersebut, akhirnya Kades mengakuinya secara terang-terangan.

“Untuk kegiatan fisik (lapen) pada tahun 2022 tidak ada sama sekali,” ujar Kades sebelum mengakuinya.

Tak hanya itu, dugaan kegiatan fiktif juga ditemukan dalam bidang kepemudaan dan olahraga yang menerima anggaran sebesar Rp3 juta. Salah satu pembina pemuda desa menyatakan bahwa pada tahun 2022 belum ada pembentukan organisasi kepemudaan seperti karang taruna ataupun organisasi serupa yang aktif di desa.

“Kami tidak pernah menerima bantuan itu, justru di tahun itu organisasi kepemudaan di desa ini belum ada apalagi dapat bantuan yang mengatasnamakan organisasi bidang kepemudaan,” kata salah seorang pemuda yang enggan disebutkan namanya.

Terkait demikian, pihak Lembaga LP-KPK Kepahiang beserta sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dan pemalsuan dokumen yang dilakukan Pemdes Taba Tebelet.

Reporter: Riswandi