Konferensi pers refleksi akhir tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. Foto/Dok: Deni Putra

Interaktif News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma menggelar konferensi pers sebagai bentuk refleksi pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022, Selasa (27/12) di Aula Kejari Seluma.

Konferensi pers dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) A Ghufron serta sejumlah petinggi Kejari Seluma.

Disampaikan Kejari Seluma Wuriadhi Paramitha bahwa, sepanjang tahun 2022 pihaknya berhasil melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi sebanyak tujuh perkara, untuk saat ini enam perkara telah selesai, salah satunya yakni kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) Afirmasi non fisik tahun 2020 dengan terpidana mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma, Emzaili Hambali.

Kejari Seluma, lanjut Wuriadhi telah berhasil menyelesaikan beberapa perkara kasus dugaan korupsi diantaranya, Kasus dugaan korupsi dana BOS afirmasi Non Fisik  dan perkara kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa Kayu elang Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma,Bengkulu.

“Dari dua perkara kasus tersebut, kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.891 Juta, kalau secara rincinya Rp.818 juta pengembalian dari perkara kasus dugaan korupsi dana BOS atas nama tersangka EMzaili, mantan Kepala Dispendikbud Seluma,”ujar Kajari.

Kemudian yang kedua jelas Wuriadhi, yaitu pengembalian uang negara dari perkara kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Kayu Elang sebesar Rp. 73 juta rupiah.

Lanjutnya, sedangkan untuk pengusutan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan, saat ini masih dalam proses persidangan, Namun sudah menitipkan dugaan kerugian negara sebesar Rp.103 juta. 

Kemudian, pengusutan Dana Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi pada saat ini juga masih dalam proses penelusuran aset dengan dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.700 juta.

“Di tahun ini, memang banyak laporan terkait Dana Desa, namun ada yang memenuhi unsur ada yang tidak, akan tetapi tetap akan dilakukan pembinaan dengan melakukan penyuluhan hukum di setiap desa-desa,” beber Kajari Seluma.

Selain itu lanjut Wuriadhi, ada beberapa perkara yang saat masih dilakukan proses penyidikan yaitu, dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Seluma, Namun Kejari Seluma saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saat ini yang masih dilakukan proses penyidikan diantaranya dugaan korupsi di sekretariat DPRD Seluma, karena masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” tandasnya.

Reporter: Deni Aliansyah Putra 
Editor: Alfridho Ade Permana