Interaktif News – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah masih belum jelas. Hingga kini, belum ada aturan yang secara tegas mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Seluma dipastikan segera menerima THR. Pemerintah daerah bahkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk pembayaran THR ribuan ASN tahun ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, membenarkan bahwa belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur kewajiban pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.

“Untuk PPPK paruh waktu memang belum ada aturan yang secara jelas mengatur pembayaran THR mereka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, skema penggajian PPPK paruh waktu selama ini dibebankan pada anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melalui pos belanja barang dan jasa. Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat alokasi khusus seperti halnya ASN maupun PPPK penuh waktu yang telah diatur dalam sistem penggajian tersendiri.

Menurutnya, apabila OPD ingin memberikan THR kepada PPPK paruh waktu, maka kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui skema belanja barang dan jasa, sesuai dengan kemampuan anggaran di masing-masing OPD. Artinya, keputusan sepenuhnya berada pada kebijakan OPD yang menaungi PPPK paruh waktu tersebut.

“Kalau memang akan diberikan, mekanismenya melalui

anggaran di OPD masing-masing. Jadi tergantung kebijakan dan kemampuan anggaran,” jelasnya.

Saat ini, kata Deddy, Pemerintah Kabupaten Seluma juga masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kemungkinan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

“Kami juga masih menunggu kejelasan aturan, apakah PPPK paruh waktu bisa diberikan THR. Namun sampai saat ini belum ada regulasi yang dapat kami jadikan pedoman untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu tersebut,” pungkas Deddy Ramdhani.

Reporter: Deni Aliansyah Putra