Interaktif News – Kerusakan jalan nasional lintas barat di Kabupaten Seluma, Bengkulu, kian disorot. Di sejumlah titik, jalan berlubang tampak dibiarkan tanpa rambu peringatan. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan dan diduga menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama pengendara sepeda motor.

Pantauan di lapangan menunjukkan lubang-lubang jalan tersebar di sepanjang jalan nasional lintas barat di Seluma. Salah satu titik yang disebut paling parah berada di ruas jalan Desa Pagar Agung menuju Desa Air Latak, Seluma Barat. Lubang jalan terlihat dalam dan memanjang, namun tidak terdapat rambu peringatan “hati-hati” maupun tanda bahaya lainnya.

Situasi ini semakin berisiko ketika masuki malam hari atau saat hujan. Genangan air membuat lubang sulit terlihat, sehingga pengendara rawan terperosok.

Kepala Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Bengkulu, Suwarno, membenarkan kondisi jalan rusak di Seluma masih banyak. Ia menyebut pihaknya telah memulai perbaikan, namun dilakukan bertahap.

“Sudah mulai, tapi awalnya dari ruas Betungan–Pagar Dewa. Tim tambahan akan mulai segera di arah Seluma,” kata Suwarno saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Februari 2026.

Namun, saat dimintai penjelasan soal kewajiban pemasangan rambu peringatan di titik jalan berlubang, Suwarno tidak memberikan jawaban lanjutan.

Padahal, dalam kondisi jalan rusak yang membahayakan, rambu peringatan menjadi salah satu unsur paling mendasar untuk mencegah korban berjatuhan,

terutama sebelum perbaikan dilakukan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban bila membiarkan jalan rusak tanpa perbaikan atau tanpa memberikan tanda peringatan yang memadai.

Dalam Pasal 273 UU LLAJ, disebutkan kelalaian penyelenggara jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat berujung pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 120 juta.

Jika korban mengalami luka berat, ancamannya penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 24 juta. Sedangkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dapat dikenai hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 12 juta.

Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan juga menekankan kewajiban pemerintah dan penyelenggara jalan dalam menjamin keselamatan pengguna jalan, termasuk melalui perawatan dan pemeliharaan jalan.

Sebelumnya, kondisi jalan nasional berlubang di Seluma juga disebut telah mengakibatkan kecelakaan. Salah satunya dialami Khairul Effendi, warga Simpang Tiga Air Periukan. Ia mengaku mengalami kecelakaan beberapa pekan lalu setelah melintasi jalan berlubang di wilayah Sengkuang Jaya, Seluma.

Akibat insiden tersebut, Khairul menyebut motornya mengalami kerusakan. Ia juga mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.

“Motor rusak, engsel kaki keseleo, siku luka menganga, kaki luka robek,” ujar Khairul.

Kejadian kecelakaan akibat jalan berlobang tidak hanya sekali. Jalan berlobang yang dibiarkan tanpa rambu peringatan ibarat jebakan, terutama bagi pengendara

yang tidak hafal kondisi jalan atau melintas pada malam hari dan saat hujan.

Reporter: Deni Aliansyah Putra