Buronan DPO Kejati Bengkulu saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan. Selasa, 17 Oktober 2023. Foto: Dok

Interaktif News – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil mengamankan seorang buronan yakni Defrizal PNS Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Warga Jl Citandui I No.19, RT20 RW 03, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu itu di tangkap pada Selasa, 17 Oktober 2023, sekira pukul 16:20 WIB, di Jl. Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan bahwa, Terpidana ini dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II tahun anggaran 2007 hingga 2009. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Almarhum) dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. 

Selain itu, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Ketika diamankan, terpidana Defrizal, bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” terang Ristianti Andriani, Rabu (18/10/2023). 

Lanjutnya, dalam program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI memerintahkan timnya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berada dalam daftar pencarian guna melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum.

“Pihak Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

Editor: Alfridho Ade Permana