Interaktif News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma akhirnya memutuskan akan menerbitkan lagi SK untuk mengaktifkan kembali Kepala Desa (Kades) Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Ibrani.

Keputusan ini disambut baik oleh Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) setempat, yang menilai langkah tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sekretaris DPC Apdesi Ilir Talo, Naidi Abrani, mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan Pemkab Seluma yang akan segera mengaktifkan Ibrani sebagai Kepala Desa Dusun Baru. Menurutnya, langkah ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan telah memenuhi aturan yang ada.

“Sikap Pemda Seluma yang akan mengaktifkan kembali Kades Dusun Baru adalah langkah yang tepat, karena sudah didasarkan pada aturan yang berlaku,” ujar Naidi saat ditemui pada Kamis (20/3/2025).

Keputusan ini, lanjut Naidi, dinilai sudah tepat mengingat masa penonaktifan Kades Dusun Baru yang telah berlangsung selama enam bulan, sejak diberhentikan pada 27 Mei 2024 lalu. Keputusan tersebut juga dipandang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Setelah enam bulan masa penonaktifan, tentu langkah pengaktifan kembali ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Apdesi Ilir Talo juga menegaskan akan tetap mematuhi keputusan Pemkab Seluma terkait pengaktifan kembali Kades Dusun Baru. Pihaknya akan terus menghormati apapun keputusan yang diambil oleh Bupati Seluma.

“Saya harap masyarakat dapat tetap menjaga kedamaian dan tidak terpengaruh dengan polemik yang ada. Dengan dikembalikannya jabatan Kades Dusun Baru, roda pemerintahan desa akan berjalan seperti semula,” tambah Naidi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Hadianto, sebelumnya juga mengungkapkan rencana pengaktifan kembali Kades Dusun Baru telah dibahas dalam rapat pemerintah. Dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali akan segera diterbitkan.

“Kami masih mempersiapkan SK untuk pengaktifan kembali Kades Dusun Baru,” kata Hadianto pada Rabu (12/3/2025).

Sebagai informasi, Ibrani diberhentikan sementara oleh Pemkab Seluma pada Mei 2024 melalui SK Bupati Seluma saat itu, yakni Erwin Octavian, dengan masa penonaktifan selama enam bulan.

Meskipun masa penonaktifan telah berakhir pada November 2024, Bupati Seluma sebelumnya belum mengambil keputusan untuk mengaktifkan kembali Ibrani. Namun, di bawah kepemimpinan Bupati Teddy Rahman-Gustianto, langkah pengaktifan kembali kini akan segera diambil.

Kontra Pengaktifan Kades Dusun Baru

Pada Rabu, (19/3/2025), warga yang menentang pengaktifan kembali Ibrani telah menggelar hearing dengan Bupati Seluma dan sejumlah pejabat terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Desa Dusun Baru, Hardiansyah, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa kebijakan pemberhentian kades harus didasarkan pada tiga hal: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena perbuatan yang meresahkan.

Menurutnya, alasan pemberhentian Ibrani sangat jelas, mengingat tindakan-tindakan yang menyebabkan keresahan di masyarakat.

Reporter: Deni Aliansyah Putra