Kajati Bengkulu Heri Jerman didampingi Tim Pidsus saat konferensi pers. Kamis,10 Agustus 2023. Foto/Dok
Interaktif News - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020.
Dimana, dalam perkara ini Kejati Bengkulu sudah menahan tersangka bernama Suharyanto yang merupakan Direktur utama PT Bahana Krida Nusantara, pada Senin 17 Juli 2023 lalu.
Tersangka Suharyanto pun beberapa waktu lalu melalui kuasa hukum nya Dino Sihombing, SH telah menitipkan kerugian negara sebesar Rp 450 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, membenarkan penitipan kembali kerugian negara itu.
Berita terkait: Tersandung Korupsi, Proyek Asrama Haji Bengkulu Dibangun Era Zahdi Taher
"Hari ini kita kembali menerima titipan uang kerugian sebesar Rp 200 juta, proyek asrama haji. Dimana ini bagian dari pada tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa orang," ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Dikatakan Heri Jerman, uang itu dikembalikan oleh pihak perusahaan swasta yang menjadi saksi berinisial M.
"Jadi dia ini sebelumnya pihak perusahaan swasta dengan adanya fee untuk meminjam bendera perusahaan itu. Karena yang memberikan bendera perusahaan itu merasa bersalah, maka dikembalikan lagi fee itu," tutur Heri.
Dari perkara dugaan korupsi ini kata Heri Jerman, jumlah uang kerugian negara yang sudah dititipkan sebanyak Rp 725 juta. “walaupun demikian, proses perkara masih tetap berlanjut,” tandasnya.
Editor: Alfridho Ade Permana