Tersandung Korupsi, Proyek Asrama Haji Bengkulu Dibangun Era Zahdi Taher

Asrama Haji Bengkulu

Tersangka SU saat digiring Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Senin, 17 Juli 2023, Foto: Dok

Interaktif News – Kejati Bengkulu menahan 1 orang tersangka dugaa korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu Tahun Anggaran 2020. Kasus korupsi pada proyek bernilai Rp 38 Miliar itu diduga merugikan negara hingga Rp 1,7 Miliar namun angka kerugian tersebut masih tentatif.

“Hari ini kami kembali menahan salah satu tersangka (berinsial SU) dari PT Bahana Krida Nusantara yang berkedudukan di Jakarta. Tersangka kita tahan untuk 29 hari kedepan” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman, Senin, (17/07/2023)

SU merupakan Direktur Cabang PT Bhana Krida Nusantara. Ia terpantau menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu lebih dari 3 jam, Senin, 17 Juli 2023 dan keluar dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan. SU kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Mapolda Bengkulu.

Heri Jerman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut. Saat ini proses penyidikan kasus kroupsi yang yang terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Bengkulu itu masih terus berjalan. “Kita cermati dulu, apakah ada orang lain yang terlibat” ujar dia.

Sebelum akhirnya ditahan jaksa, SU sempat mengembalikan dugaan kerugian negara senilai Rp 450 juta. Uang itu dittitipkan ke penyidik Kejati Bengkulu pada Kamis, 13 Juli 2023. Itikad baik itu kata Heri Jerman bisa menjadi bahan pertimbangan saat penuntutan di pengadilan.

Dikerjakan Era Zahdi Taher, Sempat Putus Kontrak

Proyek revitalisasi asrama haji Bengkulu merupakan bagian proyek strategis yang dibiayai dengan skema penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Skema pembiayaan ini dilakukan pemerintah lantaran saat tersebut Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Pemerintah menerbitakan SBSN untuk membiayai proyek infrastruktur lantaran anggaran sebelumnya dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Proyek Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu dilelang pada 23 Juli 2020 dengan pagu anggaran Rp 40.153.000.000,00. Lelang kemudian dimenangkan kontraktor asal Jakarta Timur, PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) dengan nilai kontrak Rp. 38,4 M. Selain PT BKN lelang juga diikuti beberapa perusahaan lain yang sebenarnya menawar lebih rendah seperti PT. Burniat Indah Karya Rp 37,4 Miliar, PT. Sultana Anugrah Rp 36 Miliar dan PT Pulau Intan Perdana Rp 35,9 M.

Kepala Kanwil Kemenag Zahdi Taher kala itu mengatakan, proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu rencananya akan dibangun 5 lantai dengan kapasitas 137 kamar. “Asrama Haji ini bukan hanya untuk kegiatan haji nanti bisa juga digunakan kegiatan masyarakat lainnya seperti  kegiatan seminar dan pertemuan” ungkap Zahdi Taher, Kamis, (12/11/2020)

Sinyal pelaksanaan proyek bakal bermasalah dikemudian hari sudah tercium sedari awal. Kemenangan PT Bahana Krida Nusantara sempat disebut berkat cawe-cawe ‘orang dalam’ hingga dugaan PT BKN yang pernah bermasalah dalam melaksanan proyek di tempat lain. Namun, kabar itu hilang begitu saja hingga dalam perjalanan proyek terjadi putus kontrak.

Kontrak diputus oleh Kanwil Kemenang Provinsi Bengkulu lantaran PT. BKN tidak dapat melaksanakan proyek sesuai dengan dokumen kontrak. Proyek kemudian dilanjutkan oleh kontraktor lokal Bengkulu, PT. Burniat Indah Karya yang sebelumnya kalah dalam lelang hingga selesai pada 2021 lalu.

Atas pemutusan kontrak tersebut, pihak Kanwil Kemenag Bengkulu sempat meminta bantuan pengacara negara (Kejati Bengkulu) untuk mediasi pengembalian uang jaminan dari PT. Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) selaku penjamin. Namun, uang jaminan tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya berujung pada penyidikan tindak pidana korupsi.

Beberapa pejabat Kanwil Kemenag Bengkulu sebelumnya sempat diperiksa Kejati Bengkulu atas perkara korupsi proyek tersebut. Adapun diantaranya Zahdi Taher yang merupakan mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ramelan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Reporter: Irfan Arief