Interaktif News  – Berkas kasus enam orang tersangka yang menyegel kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, (4/2/2025).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, mengatakan bahwa keenam tersangka diserahkan bersama barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru.

“Hari ini, kami melaksanakan pelimpahan terhadap enam tersangka dan barang bukti terkait kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru,” ungkap Prengki.

Keenam tersangka yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan adalah RA, Za, Ru, Ri, He, dan Ma, yang merupakan warga Desa Dusun Baru. Mereka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana penyegelan kantor pemerintah desa. Namun, satu tersangka lainnya, FA, tidak dilimpahkan karena status hukum yang berbeda.

Menurut Kasat Reskrim, proses penyidikan mengarah pada enam orang tersangka, sementara satu tersangka lainnya akan diproses lebih lanjut setelah dilakukan pemisahan (split) perkara.

“Perkara satu tersangka akan di split. Kami akan terus mencari bukti tambahan,” jelas Prengki.

Pelimpahan tersangka dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Ke enam tersangka juga didampingi oleh penasehat hukum mereka, Hartanto, SH.

Dalam pelimpahan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Seluma, dengan alasan untuk mencegah potensi gejolak di masyarakat.

“Kami meminta agar tidak ada penahanan terhadap klien kami. Kami khawatir, jika penahanan dilakukan, bisa menimbulkan ketegangan di desa,” ujar Hartanto.

Kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru berawal dari aksi protes masyarakat pada April 2024. Penyegelan dilakukan setelah tuntutan warga mengenai pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru yang tidak dipenuhi. Dalam aksi tersebut, warga mengunci dan memberi rantai pada pintu masuk kantor desa, serta mengelas pagar agar tak bisa dibuka.

Penyegelan ini terjadi beberapa hari setelah demonstrasi besar pada 2 April 2024, yang menuntut Kepala Desa diberhentikan. Kejadian tersebut menambah ketegangan di desa, yang kini beralih ke proses hukum dengan enam tersangka yang tengah menjalani proses lanjutan di kejaksaan.

Reporter: Deni AP