Interaktif News – Kasus dugaan pemalsuan data pencalonan anggota DPRD Kota Bengkulu, berinisial MR hingga kini masih berproses di Polda Bengkulu. Kasus ini dilaporkan oleh Ribtazul Suhri pada 5 Agustus 2025 atas dugaan pemalsuan dokumen pencalonan calon legislatif.

Dalam perkembangannya, kuasa hukum pelapor, Zalman Putra, SH., MH, menyatakan bahwa surat keterangan tidak pernah dipidana MR sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tahun 2024 lalu, setelah pihaknya melaporkan hal ini ke Bawaslu.

“Sekarang posisi surat keterangan tidak pernah dipidana itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi secara tidak langsung pencalonan beliau kemarin tidak sah,” kata Zalman dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 17 April 2026, di Kota Bengkulu.

Dalam surat itu menerangkan yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana di wilayah hukum Bengkulu. Sementara, dalam poin selanjutnya MR disebut pernah berstatus sebagai terpidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pagar Alam.

Zalman menilai informasi yang ia terima merupakan fakta baru dalam kasus ini. Menurut dia, informasi tersebut dapat menjadi partimbangan bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyelidikan.

“Surat dari pengadilan ini menjadi fakta terbaru dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan data pencalonan MR,” ujarnya.

Zalman berharap agar perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap perkara ini segera naik ke tahap penyidikan agar ada kepastian

hukum yang jelas,” ungkap dia.

Selain itu, ia juga meminta DPC PKB Kota Bengkulu untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, terutama mengingat partai tersebut tengah memasuki masa pemilihan ketua DPC.

“Kami minta DPC PKB Kota Bengkulu memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada publik. Apalagi sekarang masuki masa pemilihan ketua DPC sehingga siapapun ketua yang terpilih nanti juga harus menyelesaikan masalah  ini,” tegasnya.

Meski demikian, Zalman menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Bengkulu.

Reporter: Irfan Arief