Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi. Foto: Dok

Interaktif News – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi mengatakan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu telah memenuhi permintaan DPRD Provinsi Bengkulu.

Pernyataan ini disampaikan Irwan Eriadi, dalam rangka untuk mendata subjek pajak air permukaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. 

Yang mana sebelumnya, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke PDAM Tirta Bukit Sulap, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rangka peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD) terkait pajak air permukaan.

“BPKD Bengkulu telah mengirimkan surat agar PDAM Tirta Bukit Sulap melakukan pemasangan water meter, sesuai dengan peraturan gubernur tentang air permukaan,” ujar Irwan Eriadi, Selasa (22/8/2023).

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 7 Ayat (1), setiap wajib pajak diharuskan memasang meter air dalam melakukan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan.

Jika tidak dipenuhi, maka perhitungan dikalikan dua dengan besarnya jumlah pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan dapat berperdoman pada pemakaian air tertinggi selama tiga bulan terakhir.

“Kalau tidak, mereka akan dihitung dari pemakaian tertinggi. Ini merupakan hasil kunjungan kerja kita beberapa waktu lalu,” tutur Irwan Eriadi.

Lanjutnya, dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa PDAM Tirta Bukit Sulap harus menyampaikan data pemakaian air permukaan ke BPKD Provinsi Bengkulu agar dapat dibuat surat ketetapan pajak daerah. (Adv)

Editor: Alfridho Ade Permana