Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni saat memberi keterangan pers, Senin, 10 Juni 2024, Foto: Dok
Interaktif News - Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus melakukan rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana insentif fiskal stunting Rp 5,7 Milar yang sebelumnya sudah direalisasikan pada tahun lalu.
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni mengatakan, penyelidikan dugaan kasus penyelewengan dana insentif dari kementerian keuangan itu sudah berjalan selama 6 bulan lamanya. Saat ini telah masuk ke tahapan pemeriksaan saksi ahli yang melibatkan langsung tim ahli keuangan negara.
"Kita baru merampungkan pemeriksaan kepada tim ahli keuangan negara untuk memastikan apakah ada kerugian negara pada kasus dugaan penyelewengan dana insentif fiskal stunting, belum dapat disimpulkan karena masih menunggu hasil kajian dari Tim Ahli," kata Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, Senin, (10/6/2024).
Selama berlangsungnya proses penyelidikan, lanjut Gufroni, sudah tercatat 25 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan atau diminta klarifikasi yang diantara saksi itu terdapat TAPD hingga termasuk juga Saksi Ahli.
"Belum dapat disimpulkan karena kita sampai saat ini masih menunggu kajian dari Tim Ahli Keuangan Negara dan Ahli hukum juga diminta untuk mengkaji apakah terdapat tindakan indikasi korupsinya yang sudah merugikan negara," ujarnya.
Diketahui dana fiskal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar yang dikucurkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma pada November 2023 lalu merupakan reward atau penghargaan dari Kementerian Keuangan karena mampu menurunkan angka stunting.
Reporter: Deni Aliansyah Putra