Proses Pemberhentian (Impeachment) Presiden 

Ilustrasi Permintaan Impeacment Masyarakat  USATerhadap Presiden Richard Nixon

Bengkuluinteraktif.com-Jabatan Presiden memegang peranan dan wewenang yang paling besar dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karenanya peran seorang Presiden diawasi agar tidak sampai diselewengkan atau disalahgunakan.

Jika karena suatu hal seperti penyalahgunaan atau karena pengunduran diri dari Presiden atau terjadi hal darurat seperti mangkatnya Presiden maka MPR berhak memberhentikan presiden tersebut sesuai UUD 1945 pasal 7A, “Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR”

Proses pemberhentian presiden awalnya diajukan oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi. DPR berhak melaporkan tindakan yang melanggar hukum dan tindakan lainnya yang membuat seorang presiden tidak lagi memenuhi syarat memangku jabatannya.

Gugatan yang dibuat oleh DPR harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara dari anggota DPR seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7B ayat 3.

Proses selanjutnya Mahkamah Konstitusi memeriksa gugatan dari DPR paling lama sembilan puluh hari dari hari pengajuan. Jika Mahkamah Konstitusi menyetujui gugatan maka DPR dapat mengajukan rapat paripurna untuk mengajukan gugatan kedua ke MPR.

MPR akan memberikan keputusan paling lama tiga puluh hari dari rapat paripurna. MPR harus mengadakan rapat yang dihadiri setidaknya  3/4 anggota MPR dan dihadiri pula oleh Presiden untuk memberikan penjelasan.

Apabila gugatan pemberhentian Presiden disetujui sedikitnya 2/3 anggota MPR maka barulah Presiden diharuskan untuk turun dari jabatan presiden dan memberikan laporan pertanggungjawabannya selama menjadi presiden.

Dirangkum Dari Berbagai Sumber
Editor: Freddy Watania, Riki Susanto