Polda Terus Geber Proyek Lampu Jalan Kota Bengkulu

AKBP Harry Irawan

AKBP Harry Irawan, S.Ik, Kasubdit Tipikor, Direskrimsus Polda Bengkulu, Poto:Dok/Tribratanewsbengkulu.com

Interaktif News - Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu terus menggeber dugaan korupsi proyek lampu jalan Pemda Kota Bengkulu. Sejumlah upaya terus dilakukan guna membuat terang dugaan ini.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto, S.Ik melalui Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu AKBP Harry Irawan, S.Ik membenarkan pihaknya saat ini masih mendalami perkara di Dishub Pemda Kota Bengkulu, terutama soal pengadaan lampu jalan pada tahun 2019 yang lalu. Namun kata Harry status hukumnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Kita masih mendalami terkait adanya dugaan korupsi di proyek lampu jalan yang ada di Dishub Pemda Kota Bengkulu. Untuk kerugian negara belum ada, masih kita panggil semua pihak yang terlibat,” ujarnya Kamis, (26/3/2020) di Mapolda Bengkulu.

Informasi yang ada, beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan lampu jalan tersebut diduga telah terjadi mark up harga pembelian barang, kemudian barang yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai dengan kontrak perkerjaan. 

“Maka dalam waktu dekat tim akan melakukan cek fisik dilapangan. Karena untuk memastikan itu, maka harus dilakukan malam hari saat lampu nya digunakan terang atau dipakai,” jelas dia.

Sebelumnya, beredar surat nomor K/204/II/2020/Dit Reskrimsus tertanggal 28 Februari Tahun 2020, isi surat tersebut menyatakan bahwa Direktorat Reskrim Krimnal Khusus Polda Bengkulu sedang melaksanakan Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan pada Kantor Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019.

Dalam surat terungkap pula bahwa Polda telah memanggil seorang pejabat berinisial KA untuk dapat hadir memenuhi panggilan. Lalu disebut pula bahwa PPTK pada kegiatan pengadaan tersebut diatas dapat datang ke Ditreskrimsus Polda membawa dokumen terlampir. Surat itu pun langsung ditandatangni mantan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Achmad Tarmizi SH.

Sumber: Tribratanewsbengkulu.com/Polda Bengkulu
Editor: Riki Susanto