Kasus Penipuan Rp 1 M yang Melibatkan Eks Pejabat PUPR Seluma Berlanjut

Penipuan

Tersangka He saat mendatangai Polda Bengkulu, Senin, 03 Januari 2021, Foto: Dok/Antok

Interaktif News – Kasus dugaan penipuan senilai Rp 1 Miliar dengan tersangka He mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seluma yang korbannya adalah Ismail Hakim yang juga mantan Kadis PUPR Kepahiang masih berlanjut di Polda Bengkulu. 

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Tedy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi pada Minggu 2 Januari 2021 mengatakan,  berkas perkara sudah P19 dan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Masih lanjut itu kasusnya, berkas P19 sudah kita kirim ke JPU Kejaksaan Tinggi nanti saya akan koordinasi sama penyidiknya apakah sudah dikirim kembali berkasnya apa belum, yang jelas kita pastikan kasusnya masih berlanjut" jelas Tedy. 

Tersangka kata Kombes Teddy sempat ditahan namun, penahanannya ditangguhkan dan mendapat jaminan dari Plt. Gubernur Bengkulu kala itu Rohidin Mersyah. He dijamin melalui surat Nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018. 

Dalam surat itu, Rohidin menjamin penangguhan penahanan terhadap He lantaran sedang melaksanakan tugas pemerintah yaitu melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU ASN. 

"Kemaren itu ada jaminan dari Plt Gubernur itu sudah pernah ditahan, kan sudah cukup bukti itu" terang Teddy.

Saat ini He masih berkeliaran bebas dan dikenakan wajib lapor dengan status tahanan kota. Namun, karena tersangka He kurang kooperatif, pihak Polda Bengkulu kembali akan memanggil tersangka He pada hari ini Senin, (03/01/2022). 

"Tersangka tidak patuh, lapornya belang-belang karena ketidakpatuhan itu, tersangka akan kita panggil lagi" jelas Kombes Teddy 

Perkara ini bermula pada tahun 2018, Polda Bengkulu saat itu menetapkan dua orang tersangka yakni He dan Ad. Keduanya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Penyidikannya perkara ini sempat mandeg dan berlanjut semasa Direktur Reskrimum Polda Bengkulu dijabat Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. [TOK]