Advokat Benni Hidayat Lapor Balik Herawansyah ke Polda Bengkulu

Benni Hidayat

Benni Hidayat dan kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolda Bengkulu, Minggu, 13 Februari 2022, Foto:Dok 

Interaktif News - Herawansyah yang merupakan tersangka penipuan Rp 1 M telah melaporkan seorang advokat bernama Benni Hidayat ke Polres Bengkulu beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Herawansyah mengaku diancam sehingga melapor ke Polres Bengkulu dengan LP Nomor: LP/B/1676/XII/SPKT/Polres Bengkulu tanggal 30 Desember 2021.

Benni Hidayat yang tak terima atas laporan itu memilih melaporkan balik Herawansyah ke Polda Bengkulu atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Saat melapor Benni didampingi langsung ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu, Ilham Fatahillah, Dewan Penasehat KAI Provinsi Bengkulu, Irwan, SH, dan sejumlah advokat lainnya, Minggu, (13/2/2022).

Baca juga: Kondom Jadi Trending Topic di Hari Valentine, Komentarnya Lucu-lucu

Baca juga: Lagu "Kepastian" Milik Aurelie Hermansyah Trending di Youtube

Irwan mengatakan, pihaknya mendampingi pelapor guna melaporkan balik Herawansyah terkait laporannya di Polres Bengkulu beberapa waktu lalu atas dugaan pengancaman. Kliennya kata Irwan merasa keberatan sekaligus dirugikan atas pernyataan yang dituduhkan.

“Yang dilaporkan ke Polres Bengkulu tentang tindak pidana tidak menyenangkan tetapi yang disebutkan itu dugaan penganiayaan dan pengancaman, jadi klien kami sebagai advokat sangat dirugikan atas tuduhan itu," kata Irwan.

Ilham Fatahillah, ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu berjanji siap mengawal proses hukumnya, baik itu laporan yang disampaikan ke Polda Bengkulu maupun pihak Benni yang dilaporkan ke Polres. 

"Kami DPD KAI sudah berkoordinasi dan Insya Allah kita akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Pada prinsipnya kami satu disakiti semua tersakiti, diluar konteks perbuatan hukum, itu sah-sah saja, kita hormati proses hukum tapi disatu sisi ini profesi advokat karena Benni merupakan keluarga besar DPD KAI maka kami terpanggil," jelas Ilham.

Ilham juga menyinggung visum yang dilakukan Herawansyah karena kliennya Benni Hidayat tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan dalam laporan. 

"Jangankan mukul, memegang saja tidak, ini juga menjadi pertanyaan bagi kita tapi untuk meng-cross ceck itu silahkan dari penyidik, kenapa kita sampai melaporkan karena apa yang disampaikan tidak benar adanya" tegas Ilham. 

Terkait itu, pihak KAI Provinsi Bengkulu juga berencana menyurati pihak rumah sakit yang mengeluarkan hasil visum. "Kita akan mengkoordinasikannya dengan rumah sakit," demikian Irwan. [***]