Rapat paripurna DPRD Kabupaten Seluma, Foto: Dok

Interaktif News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menggelar Rapat Paripurna dengan agenda nota pengantar tentang rancangan Peraturan Daerah (Perda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun anggaran 2022, di Ruang sidang kantor DPRD, Senin (26/6/2023).

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh ketua, Nofi Eriyan Andesca dan di hadiri 15 anggota DPRD lainnya. Turut hadir juga Wabup Gustianto serta unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf ahli, para asisten, Dandim 0425/Seluma, Kepala OPD di ruang lingkup Pemkab Seluma.

Dalam kesempatan itu, Wabup Gustianto, menyampaikan bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 ini sesuai amanat Undang-Undang bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama dengan DPRD paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

“Rancangan peraturan daerah tersebut dilampirkan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah dilampirkan ke BPK RI,” kata Gustianto dalam rapat sidang paripurna.

Paripurna sempat ditunda selama 30 menit lantaran masih menunggu Keterwakilan DPRD dari semua fraksi DPRD Seluma. (Adv)

dprd seluma

Reporter: Deni Aliansyah Putra