Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji saat diwawancara. Senin, 3 Oktober 2022. Foto/Dok

Interaktif News – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda bengkulu memblokir Dua Ribu Enam Ratus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar lalulintas yang tidak menindak lanjuti surat pemberitahuan Tilang Elektronik yang telah di berlakukan di provinsi Bengkulu.

Tingginya angka pelanggar lalu lintas yang tercafture kamera Etle di kota Bengkulu, hal tersebut menandakan masih lemahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait aturan berlalu lintas di jalan raya.

Direktur lalu lintas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sumardji, S.H. M.H., mengatakan, untuk jumlah surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang telah di blokir berjumlah 2.600, Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik STNK tidak merespon surat pemberitahuan tilang elektronik yang disampaikan oleh petugas.

“Untuk STNK yang telah kita lakukan pemblokiran berjumlah 2.600, dan ini jumlah yang tergolong Tinggi. menandakan jika tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah, ” ujarnya, Senin (3/10). 

Lanjut Kombes Pol Sumardi, dalam waktu dekat pihaknya akan menambah kamera Etle di sejumlah titik persimpangan atau Trafik light dalam kota Bengkulu, termasuk daerah rawan lakalantas dan pintu masuk kota Bengkulu.

Selain itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas di jalan raya, guna meminimalisir terjadinya lakalantas. 

Editor: Alfridho Ade Permana