Interaktif News – Redo Frengki, kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang, Windra Purnawan jelaskan duduk masalah sertifikat tanah yang disita Kejari Kepahiang yang menyerempet istri Komisioner KPU RI.

Redo membenarkan sertifikat yang disita tersebut adalah milik kliennya Windra Purnawan namun tidak terkait dengan perkara korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang. Tanah dan bangunan tersebut dibeli Windra sebelum menjadi anggota dewan.

Pembelian dilakukan pada Maret 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa surat jual beli yang diketahui oleh kades dan ditandatangani oleh para saksi. Tanah tersebut terletak di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

“Ini menunjukkan bahwa aset dimaksud diperoleh jauh sebelum klien kami menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang 2019-2024” tulis Redo Frengki dalam rilisnya, Minggu, (07/09/25)

Sekira bulan September 2024, sertifikat kemudian dijadikan jaminan pinjaman uang kepada seseorang di Kota Bengkulu. Lantaran pinjaman nunggak dan jatuh tempo, sertifikat kemudian dialihkan ke istri Komisioner KPU RI untuk melunasi pinjaman sebelumnya.

“Artinya dalam konteks ini, perlu dijelaskan bahwa persoalan klien kami dengan pihak peminjam pertama dan kedua murni pinjam meminjam yang merupakan ranah keperdataan, tidak seperti isu yang berkembang diluar selama ini apa lagi terkait persoalan Pilkada” jelas Redo.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar membenarkan, sertifikat atas nama tersangka Windra Purnawan berada dalam penguasaan istri Komisioner KPU RI.

“Yang jelas terkait dengan itu (sertifikat di tangan istri Anggota KPU RI) sudah dikembalikan dengan baik” ujar Febrianto Ali Akbar, Kamis, (04/09/25)

Hanya saja Febri enggan menceritakan lebih detail kenapa aset milik tersangka korupsi itu bisa di tangan istri Anggota KPU RI. Namun, ia berjanji akan mengungkapkannya dalam persidangan.“Kita buka di pengadilan saja,” ungkap Febri.

Febri tidak membantah ketika ditanya apakah penguasaan sertifikat tersebut terkait dengan Pilkada Kepahiang 2025 lalu. “Yah kurang lebih seperti itulah,” singkat Febri.

Seperti diketahui, perkara korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang telah menjerat Windra Purnawan sebagai tersangka bersama dengan 6 mantan anggota dewan lainnya yakni Andrian Defandra, RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.

Selain itu perkara korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp37 Miliar ini juga menjerat 3 orang ASN yakni Roland Yudhistira, mantan Sekwan DPRD Kepahiang serta Yusrinaldi dan Didi Rinaldi, masing-masing sebagai mantan Bendahara DPRD Kepahiang.

Editor: Irfan Arief