Ilustrasi permainan Trading Binomo, Foto:Dok

Interaktif News – Pengadilan Negeri Bengkulu menghadirkan 30 orang saksi kasus penggelapan uang oprasional Polres Lebong tahun anggaran (TA) 2020. 30 orang saksi ini secara berkala memberikan kesaksian di persidangan untuk mantan Personil Kepolisian Resort (Polres) Lebong, Bripka Bambang Rudiansyah (BR) atas kasus tindak pidana korupsi anggaran operasional Polres Lebong di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (16/6/21).

Sebelumnya BR telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang operasional senilai Rp 3,55 miliar oleh Kejasaan Tinggi Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong. 

Saat ini BR menjadi pesakitan di PN Bengkulu lantaran didakwah melakukan korupsi dengan modus memalsukan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong sejak Januari 2020 hingga Juli 2020.

Dalam persidangan tersebut, salah seorang saksi yang juga Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur menyebutkan, bahwa BR ini suka bermain trading Binomo hingga ratusan juta dan sisanya membayarkan hutang.

“Terdakwa BR menyelewengkan anggaran rutin diperuntukan bermain Binomo dan sisanya diketahui untuk membayarkan hutang” kata Ichsan.

Trading Binomo sendiri merupakan sebuah platform trading saham dan mata uang asing yang dilakukan oleh broker yang menggunakan sistem binary option. Situs ini telah berkali-kali telah diblokir pemerintah, terakhir pada Maret 2021 yang lalu.  

Sementara itu, dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Novi mengatakan, BR dalam melakukan pencairan melalui 3 rekening rekanannya yang ada dari luar intansi Polres sehingga pihaknya mencurigai penggelapan tersebut dilakukan secara terstruktur. Apalagi dari satu rekening didapati nama baru yang kapasitasnya belum diketahui.

“Ada rekening atas nama orang tuanya, istrinya juga Okta Deprianti yang saat ini baik dari para saksi, tidak mengetahui peranannya di intansi kepolisian” kata Novi. 

Selanjutnya, pihak JPU akan menghadirkan nama tersebut di persidangan selanjutnya di luar pengambilan keterangan para saksi.

Kontributor: Panji Putra Pradana
Editor: Alfridho Ade Permana