Interaktif News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, tim penyidik sempat melakukan pengejaran terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Salah satu pihak yang dikejar adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP). Ia diduga membawa uang yang berkaitan dengan praktik ijon proyek dan menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memantau pergerakan HEP sejak ia berboncengan sepeda motor bersama stafnya, Santri Ghozali (SAG), yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di dinas tersebut.

HEP diketahui keluar dari kantor Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong dengan berboncengan sepeda motor bersama stafnya. Saat itu, ia diduga membawa sebuah tas yang disinyalir berisi uang suap terkait praktik ijon proyek yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam operasi tangkap tangan tersebut.

“Tim sempat kehilangan jejak karena yang bersangkutan memasuki sejumlah gang dan jalan kecil. Namun tidak lama kemudian, tim kembali menemukan keberadaan mereka setelah berganti kendaraan dengan menggunakan mobil” kata Budi Prasetyo, dalam konfrensi pers, Rabu, (11/03/26) di Jakarta.

Setelah posisi mereka terdeteksi kembali, tim KPK terus melakukan pengawasan

hingga akhirnya mengamankan HEP bersama beberapa pihak lain saat mereka sedang berbuka puasa di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 310 juta yang diduga berkaitan dengan praktik suap ijon proyek. Budi menyebutkan, HEP diamankan sekitar pukul 18.00 WIB bersama barang bukti uang tersebut.

Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kelima tersangka itu antara lain Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpakker Abadi.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek sekaligus pemberian fee atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Nilai proyek yang diduga menjadi objek pengaturan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin malam, 9 Maret 2026.

Reporter: Beni Hersunu