Interaktif News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memberikan peringatan bagi sejumlah saksi yang tidak memenuhi panggilan dalam kasus korupsi gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko.

Sebelumnya Kejari Mukomuko telah melayangkan surat pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan, namun beberapa diantaranya tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH membenarkan hal tersebut. Pemanggilan saksi perkara gedung PA Mukomuko sudah beberapa kali dilayangkan.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan untuk para saksi, namun beberapa saksi tidak memenuhi panggilan itu. Kita akan mengagendakan kembali pemanggilan kepada saksi-saksi yang sampai saat ini tidak pernah hadir,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko menambahkan, penanganan perkara gedung PA Mukomuko membutuhkan waktu, karena para pihak yang terlibat dalam perkara ini tidak berdomisili di Kabupaten Mukomuko.

“Rata-rata mereka itu domisilinya di luar Kabupaten Mukomuko, bahkan ada yang diluar provinsi. Kami memastikan perkara ini akan terus bergulir di Kejari Mukomuko,” ujarnya.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko sudah berstatus penyidikan. Penyidik meyakini ada dugaan penyimpangan anggaran dalam kasus pembangunan gedung PA senilai Rp 20 miliar.

Pembangunan gedung PA Mukomuko direncanakan tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai dengan 19 Desember 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar. Anggaran itu sudah dibayarkan setelah dinyatakan rampung.

Selanjutnya dilaksanakan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan sudah mencapai 100 persen, agar dilakukan pembangunan tahap ketiga.

Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko, pekerjaan tersebut belum rampung 100 persen, sehingga pada 24 Agustus dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri.

Reporter: Purwanti