Ilustrasi video call, foto: Dok

Interakatif News – SH seorang wanita muda warga Kabupaten Kepahiang didampingi keluarga melaporkan kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dialaminya ke Polda Bengkulu.

Korban ditipu dan diperas oleh IS yang juga teman lelakinya yang dikenal melalui media sosial facebook. Selain mengalami kerugian Rp 2 juta, korban juga harus menanggung malu karena video dan foto vulgar dirinya nyaris tersebar di media sosial.

“Laporan dugaan tindak pidana UU ITE sudah diterima, nanti penyidik Dit reskrimsus melakukan penyelidikan” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat diwawancarai awak media kemarin Rabu, (23/12/20).

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat dirinya berkenalan dengan IS tanggal 12 Desember 2020 melalui media sosial facebook. IS mengaku kalau dirinya seorang polisi berpangkat Brigadir bertugas di Polda Bengkulu. Karena kalimat dan bahasa yang disampaikan sangat meyakinkan, SH pun percaya.

Dari kenalan itu akhirnya menjadi akrab hingga bertukar nomor handphone dan melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp. SH kemudian meminta IS untuk tidak memakai baju saat video call dan dituruti. Video dan foto korban yang berkonten vulgar inilah yang dijadikan alat untuk memeras.

Awalnya permintaa IS dituruti SH dengan mentransfer uang Rp 2 juta ke rekening milik SH. Namun, untuk kedua kalinya permintaa itu ditolak hingga SH melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Bengkulu. 

“Kasus seperti ini bisa dijadikan pelajaran, khususnya untuk kaum wanita, jangan mudah percaya dengan seseorang yang dikenal melalui medsos. Apalagi mengaku sebagai polisi atau aparat penegak hukum lain. Jika kenalan tersebut mengajak video call mengarah ke asusila, sudah bisa dipastikan modus penipuan dan dijadikan untuk ajang pemerasan” imbau Kabid Humas Polda Bengkulu.

Editor: Alfridho Ade Permana