Interaktif News – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Bengkulu, Derta Rohidin, menyoroti dampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga miskin penerima Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penonaktifan tersebut merupakan dampak pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Secara nasional, kebijakan ini berdampak pada sekitar 11 juta peserta PBI JKN. Di Provinsi Bengkulu, berdasarkan hasil reses dan aspirasi masyarakat, sekitar 15.000 peserta diperkirakan terdampak sejak 1 Januari 2026.

Derta menegaskan, pemutakhiran data memang penting agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan aspek kemanusiaan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin.

“Banyak warga baru mengetahui kartu BPJS mereka nonaktif saat hendak berobat atau menjalani pengobatan rutin. Ini tentu sangat memberatkan keluarga miskin yang sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah,” ujar Derta dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial, keagamaan, dan pemberdayaan perempuan mencatat, kebijakan tersebut memicu kegelisahan di lapangan. Kelompok paling terdampak adalah pasien penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara berkala.

Derta juga menyoroti persoalan ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang kerap menjadi penyebab penonaktifan. Kesalahan penulisan nama atau alamat dapat membuat

data tidak sinkron dengan DTSEN, meski secara faktual warga masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah mengakui minimnya sosialisasi terkait kebijakan penonaktifan PBI JKN. Pemerintah memberikan masa tenggang bagi peserta yang ingin mengajukan keberatan atau reaktivasi hingga 25 Februari 2026. Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik juga melakukan verifikasi lapangan (ground check).

Tahap pertama verifikasi menyasar 106.153 pasien penyakit katastropik dan kronis, ditargetkan rampung pada 14 Maret 2026. Tahap kedua akan mencakup 11 juta peserta lainnya setelah Lebaran.

Meski mengapresiasi langkah verifikasi tersebut, Derta menilai pendekatan jemput bola harus diutamakan. Menurutnya, pasien yang menjalani cuci darah dua kali seminggu tidak bisa menunggu proses administrasi berlarut-larut.

“Bagi pasien kronis, menunggu verifikasi bukan pilihan. Jika layanan terhenti, risikonya bisa fatal,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Derta mendorong pemerintah dan BPJS Kesehatan agar tidak menghentikan kepesertaan PBI JKN bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, serta kondisi gawat darurat lainnya.

Ia juga mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, dan BPJS Kesehatan untuk duduk bersama merumuskan solusi permanen, agar kebijakan pembaruan data tidak merugikan masyarakat miskin.

“Jangan sampai ada warga yang kehilangan nyawa hanya karena statusnya nonaktif di atas kertas, padahal secara nyata masih hidup dalam kemiskinan. Keselamatan rakyat harus menjadi

hukum tertinggi,” pungkasnya. [Rilis]