Bengkulu,BI – Berantas penyakit masyarakat (pekat), Jajaran Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu pada hari Sabtu (11/05) melakukan penggerebekan terhadap aktivitas yang diduga keras perjudian jenis jackpot bar-bar atau judi koin di Kabupaten Rejang Lebong.

Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Pasma Royce melalui Kabid Humas AKBP Sudarno, S.Sos, MH menerangkan dalam kegiatan yang termasuk dalam operasi kepolisian terhadap penyakit masyarakat (ops pekat)  sebanyak 7 unit mesin judi jackpot turut diamankan anggota beserta 3 orang pemilik Ju (51), RS (47) dan Zu (54).

Tak hanya pemilik, 3 orang pemain inisial Yu (40), Al (49), dan HO (46) juga berhasil diamankan saat sedang asyik menggunakan mesin yang diamankan tersebut.

Saat ini Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku dan alat bukti yang berhasil diamankan. “apabila memenuhi unsur perjudian, pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian”, pungkas kabid humas.(Rls)