Interaktif News – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di kawasan Pulau Baai, Kota Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, DKP menemukan sejumlah bagan tancap dan bagan apung yang dinilai berpotensi membahayakan aktivitas pelayaran nelayan.

Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, mengimbau para pemilik bagan agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri. Ia menilai jarak antara bagan dengan jalur pelayaran kapal nelayan terlalu dekat sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan.

“Kami menghimbau agar bagan tancap dan bagan apung yang berada di kawasan TPI dan perairan pelabuhan dapat segera dibongkar, karena bangunan tersebut berpotensi mengancam keselamatan nelayan lain,” kata Syafriandi, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, posisi bagan yang berada dekat jalur kapal sangat berbahaya, terutama saat kapal melakukan manuver untuk bersandar, terlebih ketika cuaca sedang buruk. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko tabrakan maupun kerusakan kapal.

Syafriandi menegaskan bahwa kawasan pelabuhan dan jalur pelayaran nelayan bukan merupakan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan bagan tancap maupun bagan apung. Oleh sebab itu, pihaknya berharap adanya kesadaran dari masyarakat nelayan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

“Kami akan terus melakukan pengawasan di wilayah tersebut. Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka DKP tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, bagan tancap dan

bagan apung merupakan alat tangkap ikan tradisional berjenis jaring angkat (lift net) yang menggunakan lampu sebagai penarik perhatian ikan (light fishing) pada malam hari. Perbedaan utamanya terletak pada mobilitas, di mana bagan tancap bersifat menetap karena ditancapkan ke dasar laut, sedangkan bagan apung dapat berpindah-pindah lokasi.

Reporter: Irfan Arief