Interaktif News – Pemerintah Kabupaten Seluma tengah menyiapkan penerapan skema outsourcing bagi tenaga honorer atau non-ASN mulai 2026, seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus status honorer secara nasional.

Namun, skema tersebut dinilai rentan menjadi celah titipan pejabat. Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma meminta agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap diprioritaskan dalam proses peralihan ke outsourcing.

Anggota DPRD Seluma dari Fraksi PDI-P, Nofi Eriyan Andesca, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan pihak ketiga penyedia tenaga kerja harus mengutamakan honorer yang menjalankan tugas teknis dan menopang layanan publik, seperti petugas kebersihan, cleaning service, serta tenaga pendukung lainnya.

“Kita minta prioritas diberikan kepada tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi dan berkaitan dengan pelayanan teknis. Mereka harus dipastikan tetap bekerja,” ujar Nofi.

Ia menyebut, penerapan outsourcing merupakan salah satu opsi untuk memastikan honorer tidak kehilangan pekerjaan setelah status mereka dihapus secara nasional mulai tahun depan.

“Outsourcing ini menjadi salah satu opsi supaya mereka yang sudah bekerja selama ini tidak kehilangan mata pencaharian. Pemerintah harus memastikan jangan sampai muncul gelombang pengangguran baru,” kata Nofi.

Pemkab Seluma disebut telah menyiapkan pagu anggaran sekitar Rp 6 miliar untuk mendukung skema outsourcing yang melibatkan pihak ketiga. Anggaran tersebut digunakan untuk skema kontrak baru bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai unit pelayanan pemerintah.

“Semoga dengan adanya outsourcing dapat mengurangi pengangguran, terutama bagi yang selama ini hanya mengandalkan pekerjaan sebagai tenaga honorer. Kita harap kebijakan outsourcing ini dapat menjadi solusi terbaik,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemkab Seluma telah lebih dulu menerapkan sistem outsourcing di Rumah Dinas Bupati Seluma. Jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan melalui sistem tersebut disebut mencapai puluhan orang dengan upah setara upah minimum provinsi (UMP).

Reporter: Deni Aliansyah Putra