Interaktif News – Penanganan kasus dugaan korupsi tambang batubara yang menyeret PT Ratu Samban Makmur (RSM) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan 13 tersangka dan menahan 12 di antaranya, kini proses hukum telah naik ke tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa peneliti.

Guna memastikan barang bukti dalam kondisi baik menjelang pelimpahan tahap II, Kajati Bengkulu Viktor Antonius Saragih Sidabutar bersama tim turun langsung meninjau lokasi penyimpanan batu bara sitaan di kawasan Pulau Baai, Kota Bengkulu.

Dalam peninjauan lapangan tersebut, Kajati didampingi para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita, serta tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Tim Kejati Bengkulu memeriksa secara langsung stok file batu bara dan sejumlah alat berat yang disita dari PT RSM sebagai barang bukti perkara.

“Untuk memastikan kondisi barang bukti sitaan perkara dugaan korupsi batubara sesuai fakta di lapangan saat dilimpahkan tahap II, maka kami melakukan pengecekan langsung terhadap batubara dan alat berat milik PT RSM yang berada di stok file dan workshop di kawasan Pelabuhan Pulau Baai,” kata Kajati Bengkulu Viktor

Dari hasil pengecekan, tim Kejati memastikan 126 ribu metrik ton batubara dan puluhan unit alat berat milik PT RSM dalam kondisi baik dan terawat. Kajati menegaskan, pemeriksaan fisik ini penting agar saat pelimpahan tahap II, seluruh barang bukti yang diserahkan kepada penuntut umum sesuai dengan fakta di lapangan.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya mencuat setelah Kejati Bengkulu menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan PT RSM di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan melibatkan penyalahgunaan izin operasional serta dugaan manipulasi data hasil produksi batu bara yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 500 miliar.

Hingga saat ini, 12 tersangka telah diserahkan berkas perkaranya ke jaksa peneliti untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses pelengkapan berkas dan akan menyusul pada jilid II.

Kajati Bengkulu memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, agar kerugian negara dapat dipulihkan serta menjadi pelajaran penting bagi sektor pertambangan di Bengkulu,” ujar Viktor.

Reporter: Irfan Arief