Interaktif News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proses seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Senin (27/10/2025) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BE (39) dan DN (48), yang berperan sebagai koordinator dan operator dalam pelaksanaan seleksi PPG di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Eka Nugraha, mengatakan penetapan keduanya dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan dan penyidikan panjang dengan memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti.

“Setelah melalui beberapa rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mengerucut kepada dua tersangka, yakni DN dan BE. Mereka berdua ini berperan sebagai koordinator dan operator dalam dugaan kasus pungutan liar seleksi PPG Kemenag Seluma,” ujar Eka, Senin malam.

Menurut Eka, praktik pungli ini telah berlangsung selama tiga tahun, mencakup kegiatan PPG tahun 2023 dan 2024, Dari hasil penyidikan, total uang pungutan liar yang berhasil dikumpulkan keduanya mencapai Rp 1,112 miliar.

Rinciannya, pungutan pada kegiatan PPG tahun 2023 sebesar Rp 332,2 juta, dan pada kegiatan tahun 2024 sebesar Rp 790,2 juta.

“Beberapa pihak terkait sudah kami periksa secara intensif. Kesimpulan kami, dua orang inilah yang paling bertanggung jawab dalam praktik pungli yang merugikan banyak pihak,” kata Eka.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik Kejari Seluma telah, menggelar ekspose perkara sebagai bagian dari tahap akhir penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 75 juta yang diduga merupakan hasil pungutan liar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dermawan dan Budi Erliyanto langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Marlborough di Kota Bengkulu untuk menjalani penahanan.

“Keduanya langsung kami bawa ke Rutan Marlborough Bengkulu malam ini untuk menjalani penahanan,” kata Eka menegaskan.

Reporter: Deni Aliansyah Putra