Interaktif News – Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, Polda Bengkulu akhirnya mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Ke Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu. Dalam SPDP tersebut ada tiga orang yang tercantum sebagai tersangka.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penuntutan  Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan membenarkan Jika pihaknya sudah menerima SPDP dari Penyidik  Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

“Benar kita beberapa hari lalu sudah menerima SPDP dari Polda Bengkulu,” kata  Denny Agustian, Kamis, (9/10/25).

Sementara Kasi Penuntutan menambahkan untuk tiga orang tersangka yang disebutkan dalam SPDP adalah SB selaku Kepala PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, EH selaku Kasubag, dan IP selaku mantan Kasubag Pdam Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

“Inisial tiga orang tersangka yang kita terima dalam SPDP antara lain berinisial SB selaku kepala PDAM, EH selaku Kasubag dan insial IP selaku mantan Kasubag di PDAM Kota Bengkulu,” ungkap Arief Wirawan.

Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih menunggu berkas tahap pertama dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. “Kita sudah menunjuk juga beberapa orang jaksa mengawal perkara ini,” ujar Arief

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) tahun 2023-2025 di PDAM Tirta Hidayah. Selama roses penyelidikan telah memanggil ratusan saksi untuk dimintai keterangan oleh Polda Bengkulu sejak bulan Februari 2025.

Diduga, penerimaan ratusan PHL dilingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu ini dilakukan oknum pegawai di PDAM untuk merekrut PHL baru setiap bulannya 5 hingga 6 orang dan diduga para PHL ini dimintai sejumlah uang agar bisa diterima.

Sebelumnya, Dirut PDMA Kota Bengkulu, Samsu Bahari melalui kuasa hukumnya Ana Tasia Pase mengklaim telah mengembalikan uang kepada 23 hingga 24 orang PHL dengan total nilai mencapai Rp 2 miliar.

Reporter: Mahmud Yunus