Interaktif News – Seorang pria berinisial DH melaporkan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong berinisial MAU ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan perselingkuhan dengan istrinya, NA.

Perselingkuhan itu diduga terjadi sejak Agustus 2025. Disampaikan kerabat DH, Yulios Kelana Saputra, DH sempat menemui MAU secara langsung untuk meminta agar yang bersangkutan tidak lagi berkomunikasi dengan istrinya. Namun permintaan tersebut diabaikan.

“Awalnya adek saya ini sudah menegur baik-baik, bahkan sempat bertemu langsung, dua kali. Tapi ternyata mereka masih berhubungan,” ujar Yulios usai mendampingi DH membuat laporan di Kejati Bengkulu, Kamis, (9/10/2025).

Menurut Yulios, pada 27 September 2025, DH kembali menemukan komunikasi intens antara NA dan MAU melalui pesan WhatsApp, termasuk panggilan video. Setelah ketahuan, NA sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara mempertemukan ketiganya.

“Itikad baik adek saya ini sudah sangat luar biasa. Istrinya minta dipertemukan dan mendengar langsung janji untuk tidak lagi saling berhubungan. Disepakatilah pertemuan itu, ada adek saya ini istrinya dan oknum pegawai kejaksaan ini. Anak mereka juga ikut” kata Yulios.

Namun, yang lebih mengejutkan, dugaan perselingkuhan itu justru berlanjut hingga awal Oktober. Yulios mengungkap, pada 6 Oktober 2025, MAU terekam kamera CCTV memasuki rumah DH saat DH sedang di kantor. Dalam rekaman itu, MAU dan NA bahkan terlihat masuk ke kamar tidur yang merupakan kamar milik DH dan NA.

“Awalnya mereka berdua ini dalam kamar anaknya. Terus tiba-tiba ada ayahnya datang untuk mengambil gerobak di samping rumah. Kemudian NA nampak mengarahkan MAU untuk pindah kamar” kata Yulios

Atas peristiwa tersebut, DH kemudian melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Kejati Bengkulu agar ditindak sesuai ketentuan hukum dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini kondisi rumah tangga DH dan NA terancam bubar.

“Kami minta Kejati Bengkulu untuk menindak tegas oknum pegawai yang seperti ini. Ini jelas telah mencoreng institusi kejaksaan, seharusnya aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik bukan sebaliknya. Ini merusak rumah tangga orang” kata Yulios.

Dalam waktu dekat sambung Yulios, pihaknya juga akan melaporkan dugaan perselingkuhan ini ke Polresta Bengkulu. “Kita minta internal kejaksaan dulu yang tindak, bukti sudah cukup dan lengkap. Kami juga akan melapor ke polisi” kata Yulios.

Sementara, Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan terkait laporan tersebut. “Wss.. d cek dulu yo (ya)“ kata Denny.***