Ilustrasi selingkuh, Foto: Dok

Interaktif News – Seorang pria bernama Hengki (29) warga Desa Pagar Gading, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan mendatangi Mapolres Bengkulu Selatan untuk membuat laporan tentang perzinahan yang dilakukan oleh istrinya sendiri. 

Hengki tidak terima atas ulah istrinya yang berinsial RE yang tega berselingkuh dengan seorang pria sekampung dengannya berinsial WI (29). 

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri STrk SIK MH mengungkapkan, dalam laporan yang diterima pihaknya, Hengki mengetahui perselingkuhan itu berawal dari keterangan ibunya.  

Menurut keterangan yang didapat dari ibunya pada 14 Maret lalu, Saat itu ibu Hengki menayakan langsung kepada istri Hengki perihal perselingkuhannya dengan WI.

Istri Hengki kemudian mengakui kalau dirinya telah menjalani hubungan terlarang dengan WI selama satu tahun ini. Selama masa perselingkuhan itu keduanya bahkan sudah 7 kali melakukan hubungan badan.

Masih menurut pengakuan istri Hengki RE, dirinya sempat berhubungan badan dengan WI di rumah yang mereka tempati. Mereka melakukan hubungan badan saat Hengki sedang tidak berada di rumah.  

Tak terima dengan pengakuan istrinya itu, Hengki langsung membuat laporan resmi ke Polres Bnegkulu Selatan. 

Dan yang sangat disayangkan oleh Hengki, dari hasil pernikahannya dengan istrinya itu, la itu sudah dikaruniai dua orang anak.

“Laporan perzinahan ini sudah kami terima dan pasti segera kami tindak lanjuti” kata Kasat Reskrim pada Selasa kemarin, (23/03/21)

Editor: Alfridho Ade Permana