Interaktif News – Pengadilan Negeri Bengkulu menolak gugatan class action yang diajukan Riko Putra dan kawan-kawan atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Daria Dharma Pratama (PT DDP). Gugatan sebelumnya didaftarakan melalui kantor pengacara Hady Chaniago & Partner, 9 Agustus 2025.

Kuasa Hukum PT DDP, Iman Nulislam mengatakan, tuduhan penggugat tidak terbukti secara materil dan formil dan dinyatakan ditolak PN Bengkulu. Dengan demikian kata Iman, perkara dinyatakan inkrah, menyusul para penggugat tidak melakukan banding.

“Para penggugat tidak melakukan banding hingga batas akhir 25 September2025, dengan demikian hasil keputusan tersebut dinyatakan secara tidak langsung telah inkrah artinya telah berkekuatan hukum tetap” kata Iman

Iman turut menyayangkan pernyataan para penggugat di media massa yang menyebut, proses hukum masih terus bergulir padahal gugatan telah ditolak pengadilan. Keputusan pengadilan diketahui para pihak, penggugat dan tergugat.

“Ini menurut kami harus diluruskan ada penyesatan publik terhadap pemberitaan yang tidak sesuai fakta, kami tidak tahu ada kepentingan apa mereka melakukan ini” tutur Iman

Dijelaskan Iman, sejak awal para penggugat tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan pencemaran lingkungan yang dituduhakan kepada PT DDP. Ada sekira 60 orang penggugat ternyata berkedudukan di luar wilayah objek gugatan.

“Ini terungkap setelah Hakim melakukan penelitian alamat para penggugat yang ternyata mayoritas berkedudukan di luar objek gugatan. Bahkan ada yang tinggal diluar Kabupaten Mukomuko, dan pekerjaan mereka mayoritas wiraswasta yang tentunya tidak sesuai dengan pokok gugatan” jelas Iman.

Kemudian sambung Iman, para penggugat dalam pokok gugatannya tidak merinci kerugian yang dialami. “Sehingga majelis hakim dalam amar keputusannya menyatakan gugatan clas action ini ditolak karena tidak memenuhi syarat” tutup Iman.

Reporter: Iman SP Noya