Interaktif News – Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) program revitalisasi satuan pendidikan SMP Negeri 22 Seluma, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma menuai sorotan lantaran melibatkan siswa dalam pengambilan dan pengangkutan material proyek.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah siswa diduga ikut mengangkut pasir, batu, dan koral dari aliran Air Seluma di Desa Lubuk Resam. Meski tidak mengenakan seragam, mereka disebut sebagai siswa SMPN 22 Seluma yang mengambil material dengan bayaran Rp100 ribu per kubik.

“Anak-anak ikut mengangkat pasir, batu, dan koral di sungai,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin, (22/9/2025).

Kepala SMPN 22 Seluma, Amrilhali membantah keras isu yang menyebut siswanya terlibat dalam pekerjaan proyek. Menurut dia, pengambilan material batu dilakukan oleh panitia bersama dirinya, bukan oleh siswa.

“Tidak ada itu siswa saya yang mengambil batu sungai untuk pekerjaan proyek sekolah. Yang adanya saya ikut beserta panitia dan komite sekolah. Kami lakukan ini karena tidak ada warga setempat yang ingin bekerja lantaran air sungai besar terus,” kata Amril saat dihubungi via telepon

Warga juga menginformasikan bahwa material yang digunakan berupa pasir bercampur tanah dan batu dari sungai yang diduga tanpa izin galian resmi. Pembangunan SMPN 22 Seluma sendiri menghabiskan anggaran lebih dari Rp2,7 miliar yang bersumber dari program revitalisasi satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2025.

Aturan Ketenagakerjaan

Sementara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, anak di bawah umur dilarang dipekerjakan. Pasal 68 menegaskan, usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.

Pihak yang mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 185 dan pasal 187, dengan ancaman penjara satu hingga empat tahun atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Adapun pekerjaan ringan untuk anak usia 13-15 tahun hanya diperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti izin orang tua, waktu kerja maksimal tiga jam, tidak mengganggu sekolah, serta adanya jaminan keselamatan kerja.

Pekerjaan dalam rangka kurikulum pendidikan hanya diperbolehkan bagi anak minimal berusia 14 tahun dengan pengawasan ketat dan perlindungan keselamatan.

Penggunaan Material Bangunan

Sementara Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pengambilan material seperti pasir, batu, dan koral wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Izin ini berbentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin dianggap sebagai kegiatan pertambangan tanpa izin atau ilegal. Praktik ini dilarang karena berpotensi merusak lingkungan, merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.

Pasal 158 UU Minerba menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini juga berlaku bagi pihak yang memanfaatkan atau menggunakan material ilegal untuk kegiatan pembangunan.

Dengan demikian, proyek pemerintah, termasuk pembangunan sekolah, wajib menggunakan material dari penyedia resmi dan berizin. Jika terbukti memakai material dari galian C ilegal, pelaksana proyek maupun pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai aturan yang berlaku.

Reporter: Deni Aliansyah Putra