Interaktif News – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 25 miliar, KPU Bengkulu Selatan juga akan menghadapi sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kejari Bengkulu Selatan memastikan kasus dugaan korupsi tersebut telah masuk tahap penyelidikan. Sementara itu, DKPP telah menjadwalkan sidang dua perkara etik dengan nomor 185–PKE–DKPP/VIII/2025 dan 186–PKE–DKPP/VIII/2025 yang akan digelar pada September 2025 ini.

“Kami sudah menerima surat pemanggilan sidang. Untuk perkara 185 akan digelar pada Kamis, 18 September 2025, sedangkan perkara 186 pada Jumat, 19 September 2025,” ujar Wahyudi Febrianto, Ketua DPD KNPI Bengkulu sekaligus Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan, Kamis, (11/9/2025).

Wahyudi menjelaskan, perkara 185 memuat pengaduan terkait pelanggaran kode etik oleh KPU Bengkulu Selatan yang dinilai memaksakan pencalonan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati. Padahal, menurut aturan yang berlaku, Gusnan Mulyadi sudah tidak bisa mencalonkan kembali.

“KPU dinilai telah mengangkangi aturan tentang periodesasi jabatan kepala daerah. Akibatnya Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU. Tentu ini menguras uang daerah, dan lagi-lagi rakyat yang dikorbankan karena anggaran pilkada yang seharusnya untuk pembangunan,” tegasnya.

Sementara itu, perkara 186 berisi laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses perekrutan Badan Adhoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang disebut-sebut melibatkan sejumlah petugas dengan status “double job.”

“Iya mereka double job. Seharusnya KPU Bengkulu Selatan belajar dari kasus KPU Lebak, yang pernah mendapat sanksi peringatan dari DKPP karena merekrut 81 anggota PPK yang masih terikat kontrak kerja dengan pihak lain. Jadi ini poin perkaranya,” jelas Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi, di antaranya mantan anggota badan Adhoc Pilkada Bengkulu Selatan 2024, masyarakat, praktisi hukum, hingga pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu.

“Saksi sudah kita kumpulkan. Maka nanti kita uji ini melalui sarana konstitusional agar memberikan kepastian hukum apakah hal-hal yang dilakukan KPU Bengkulu Selatan melanggar kode etik atau tidak,” pungkasnya.

Reporter: Feri Agustian