Interaktif News – Keluhan masyarakat atas opsen pajak kendaraan bermotor turut ditanggapi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring. Ia mengatakan, penerapan opsen pajak kendaraan tergantung kebijakan gubernur dan bupati/wali kota.

“Pertama prespektifnya dulu harus disamakan. Kita harus fokus pada solusi bukan pada masalahnya. Fakta hari ini masyarakat mengeluh saat membayar pajak yang tiba-tiba naik dari sebelumnya. Artinya ini faktual di lapangan tidak bisa dibantah dengan dalil apa pun” kata Usin, Sabtu, (17/05/25)

Ketika fokus pada solusi sambung Usin, tidak akan ada narasi saling menyalahkan. Tugas kepala daerah yang baru adalah memastikan seluruh kebijakan kepala daerah lama yang dipandang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat untuk diperbaiki sesuai dengan prosedur.

“Yang kita sayangkan itu narasi yang dibangun justru saling menyalahkan, artinya bukan fokus pada solusi. Kalau kita mau fair, jika ingin menyalahkan gubernur dan DPRD sebelumnya, harusnya kepemimpinan Presiden Joko Widodo juga salah, terus Presiden Prabowo Subianto yang melaksanakan UU juga salah” kata Usin.

Seperti diketahui, kenaikan ini sebagai konsekuensi atas terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satu amanat UU tersebut adalah pengaturan PKB, BBNKB, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dijelaskan Usin, opsen pajak PKB dan BBNKB telah berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025. Namun sebelum diberlakukan, telah keluar SE Mendagri No 900.1.13.1/6764/SJ tentang Tentang Juklak Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terkait Penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. SE ditujukan kepada gubernur se-Indonesia termasuk Gubernur Bengkulu.

“Atas dasar SE itu, Plt. Gubernur Rosjonsyah waktu itu mengeluarkan SK No P.02.BAPENDA Tahun 2025 tertanggal 6 Januari 2025 yang pokoknya berisikan pemberian keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Provinsi Bengkulu” kata Usin

SK itu diantaranya memuat, potongan 24,7 persen bagi PKB milik pribadi atau badan, kecuali kendaraan dinas dan angkutan umum. Kemudian potongan 37,25 persen untuk BBNKB roda empat, dan 49,8 persen untuk BBNKB roda dua.

“Tapi SK itu cuma berlaku sampai tanggal 7 Mei 2025. Akibatnya secara otomatis PKB jadi naik dan masyarakat ngeluh. Harusnya rentang waktu dari 6 Januari sampai 7 Mei 2025 dimanfaatkan untuk sosialisasi tapi faktanya itu tidak dilakukan” tegas politisi Hanura ini.

Usin menyarankan gubernur bersama bupati/wali kota duduk bersama karena opsen pajak 66 persen berkaitan dengan pendapatan kabupaten/kota.Opsen pajak bukan harga mati, bisa diturunkan bahkan dipangkas menjadi nol persen, tergantung kebijakan gubernur dan bupati/wali kota.

“Bila perlu, opsen pajak kita pangkas jadi nol persen tergantung gubernur dan bupati wali kota. Sebenarnya pengaturan nilai opsen pajak cukup dengan membuat SK gubernur. Untuk isi dan narasinya bisa mengadopsi SK sebelumnya” kata Usin

Reporter: Irfan Arief