20 Besar Calon KPU Benteng Terindikasi KTP Ganda

KTP Ganda

Kartu Tanda Penduduk elektronik, Foto: Dok

Interaktif News – Disebutkan Ketua Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (GRASHI) Bengkulu Tengah, Nasirwandi bahwa salah seorang dari 20 besar nama calon Komisioner KPU Bengkulu Tengah terindikasi memiliki KTP ganda. Hal itu disampaikan Nasirwan kepada redaksi Bengkuluinteraktif.com, Selasa, (11/04/2023)

“Kami menduga salah satu nama dari 20 besar calon KPU Bengkulu Tengah ini ada yang memiliki KTP ganda atau memiliki KTP dengan proses yang tidak benar. Kami sudah mengantongi salinan KTP yang bersangkutan” kata Nasirwandi

Lebih lanjut dijelaskan Nasirwan, nama tersebut sebelumnya tercatat sebagai salah seorang anggota PPK di Kabupaten Kepahiang yang baru saja dilantik Januari 2023. Namun, nama tersebut kemudian muncul dalam daftar 20 besar calon komisioner KPU Bengkulu Tengah.

Sisi lain jelas Nasirwan, persyaratan untuk menjadi KPU jelas disebutkan harus berdomisili di wilayah setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Artinya memiliki KTP Bengkulu Tengah. Sebaliknya untuk mendaftar sebagai calon PPK di Kepahiang juga memiliki persyaratan yang sama. Peserta wajib melampirkan KTP elektronik sesuai dengan wilayah PPK yang didaftar.

“Ada indikasi yang bersangkutan memiliki KTP ganda atau memilik KTP dengan cara yang tidak benar. Logikanya tidak mungkin bisa lolos administrasi sebagai calon KPU apabila tidak melampirkan salinan KTP elektronik. Sebaliknya kalau pun itu benar terjadi, ini jelas kelalaian Tim Seleksi yang tidak selektif terhadap berkas-berkas administrasi pendaftar” terang Nasirwan.

Indikasi penggunaan KTP ganda kata Nasirwan bisa saja terjadi secara masif di kalangan calon pendaftar KPU, bukan hanya di Bengkulu Tengah. Dugaan ini diperkuat dengan menilik fakta-fakta di lapangan yang selama ini terjadi. Banyak indikasi calon KPU bahkan anggota KPU yang justru tidak berdomisili di wilayah kerja bersangkutan.

Dugaan ini kata Nasirwan harus ditindak secara serius baik oleh Tim Seleksi maupun aparat penegak hukum. Ia mengatakan, ada sanksi pidana menurut ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda.

“Calon komisioner KPU harus memiliki integritas dan jujur tidak karena menyangkut suksesi Pemilu 2024. Memiliki KTP ganda jelas memiliki ancaman hukuman penjara. Bagi siapa saja dengan sengaja memiliki KTP bisa dipidana 2 Tahun penjara” kata Nasirwan.

Sementara salah seorang Anggota Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Zona II, Daud saat dikonfirmasi belum merespon. Pesan singkat yang dikirim belum dibalas.

Reporter: Irfan Arief