Tender Proyek 2024 di Kemenag Terindikasi Korupsi, Ingin Menang Wajib Setor Rp 500 Juta

Kementrian Agama

Kantor Kementrian Agama Republik Indoensia, Foto: Dok

Interaktif News - Adanya indikasi korupsi tender proyek kemenang di sepanjang tahun anggaran 2024 pada LPSE Kemenag nampaknya bukan isapan jempol belaka karena Pokja di Kemenag sudah melakukan proses tender lebih kurang 22 paket fisik dengan total nilai hampir 1 Triliyun yakni Rp. 993,600.000.000,-. Tender paket ini untuk membiayai pembangunan Kampus dan Asrama Haji di lingkungan Kemenag tahun anggaran 2024. 

Lantas bagaimana indikasi korupsi ini bisa terjadi? Kepada awak media kordinator LSM Putra Desa RJ Armijaya menyatakan bahwa para oknum pokja dan calon pemenang telah mengatur proses tender. Pengkondisian itu dimulai dari mengatur persyaratan lelang pengadaan.

Oknum Pokja membuat kuncian kuncian persyaratan sehingga peserta lain atau perusahaan lain yang akan ikut akan susah untuk ikut serta dalam tender tersebut. Contohnya dengan menambahkan persyaratan SBU lainnya dan pekerjaan kualifikasi yang seharusnya menengah dibuat kualifikasi besar. 

Selain itu jumlah peserta juga sangat sedikit yang notabene itu hanyalah perusahan pendamping dari calon pemenang dan terbukti yang lulus evaluasi ada yang cuma satu penawar dan penawar yang menang umumnya adalah penawar yang harganya tinggi, ini dapat dicek di jejak digital LPSE Kemenag. Selain itu para peserta calon pemenang terlebih dahulu sudah mendapatkan bocoran KAK (Kerangka Acuan kerja) dan RAB HPS. 

Hal ini terjadi karena sudah ada persengkokolan dari awal dengan pejabat di lingkungan pengadaan Kemenag dan menurut RJ Armijaya bahwa dia mendapatkan info bahwa kalu ingin menang paket di kemenang harus setor uang terlebih dahulu sebesar 500 juta per paketnya. 

“Setelah uang disetor barulah oknum pejabat tadi dan perusahaan mengatur semua proses tender untuk memenangkan perusahan  tersebut. Hal ini tentunya adalah tindak pidana korupsi serta melanggar UU Pengadaan Barang dan Jasa dan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. Tentunya hal ini sangat melukai semangat pemberantasan korupsi dan sangat merugikan para pelaku usaha lainnya” kata RJ Armijaya.

Ditambahkan, RJ Armijaya, LSM Putra Desa mengaku telah mengantongi nama pengusaha yang melakukan pengaturan tender proyek dengan pejabat kemenag tersebut dan sudah memenangkan banyak paket di Kemenag. Pelakunya akan kami release di berita selanjutnya. 

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas indikasi korupsi ini agar menjadi efek jera dan terjadinya penegakan hukum yang objektif dan transparan, kami masih mengumpulkan bukti bukti kuat yang akan kami bawa ke KPK nantinya, tunggu tanggal mainnya” kata RJ Armijaya dalam rilsinya yang diterima Bengkuluinteraktif.com, Sabtu, (30/03/2024) 

Media ini telah mencoba konfirmasi dengan oknum pejabat LPSE Kemenag yang dimaksud namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum merespon. [RS]