Interaktif News – Wali Kota Bengkulu, Dedi Wahyudi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Bengkulu.

Surat dengan Nomor: 01/BAPENDA/2025 Tanggal 25 Maret 2025 itu ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD/TK, SD dan SMP dan Camat, Lurah, dan Ketua RT se-Kota Bengkulu.

Dalam surat tersebut tertuang narasi persyaratan untuk penerimaan siswa baru di Kota Bengkulu tingkat TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026 wajib melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kepala sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP agar dalam penerimaan siswa/i baru Tahun Ajaran 2025/2026 agar melampirkan bukti lunas PBB sebagai syarat penerimaan siswa/i baru Tahun Ajaran 2025/2026” bunyi poin 1

Selanjutnya poin kedua, Wali Kota Bengkulu juga memerintahkan seluruh camat, lurah, dan Ketua RT agar masyarakat yang hendak mengurus perizinan untuk melampirkan bukti lunas PBB.

“Camat, Lurah, dan RT bagi masyarakat yang mengurus perizinan, rekomendasi, dan pelayanan publik lainnya agar melampirkan bukti lunas PBB” bunyi poin 2 SE Wali Kota, Dedi Wahyudi

Sementara Wali Kota Bengkulu, Dedi Wahyudi saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait dengan Surat Edaran tersebut.

Namun, terbaru, Kamis, (27/03/25) sudah beredar video klarifikasi dari Wali Kota Bengkulu, Dedi Wahyudi bahwa Surat Edaran tersebut telah dibatalkan dengan alasan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Reporter: Irfan Arief