Interaktif News — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan mengumumkan bahwa pengusulan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sekolah kini tidak lagi memerlukan proposal dalam bentuk fisik. Sekolah cukup mengisi formulir data secara daring melalui laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh Fungsional Perencana Pendidikan dan Evaluasi (PPE) Disdikbud Bengkulu Selatan, Yen September, yang menjelaskan bahwa mekanisme tersebut sudah mulai diterapkan sejak tahun lalu.

“Seluruh proses usulan DAK, mulai dari pengajuan hingga finalisasi, dilakukan secara online dan kami pastikan berjalan tepat waktu. Tidak ada lagi pengumpulan proposal manual dari sekolah,” jelas Yen.

Ia juga menegaskan bahwa proses verifikasi dan penentuan sekolah penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Lebih lanjut, selama masa pengisian usulan, sekolah-sekolah juga memiliki kesempatan untuk langsung membangun komunikasi dan koneksi dengan pihak Kemendikdasmen RI, guna memperjelas atau mengonfirmasi data yang telah diajukan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem pendidikan dan pemangkasan birokrasi, agar penyaluran bantuan lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran, sehingga sekolah bisa lebih aktif dan tepat waktu dalam proses pengusulan,” ungkapnya. [Adv]

Reporter: Irfan Arief