Interaktif News – Seorang perempuan berinisial FA melaporkan dugaan penipuan emas ke Polres Bengkulu setelah mendapati emas yang diterimanya dari seorang pria berinisial A tidak sesuai dengan berat dan kadar karat yang dijanjikan. Emas yang disebut 5 gram ternyata hanya seberat 4 gram.

“Hari ini kami melaporkan pemilik toko dan seluruh pihak yang terkait atas dugaan penipuan yang dialami saudara kami, termasuk pihak yang memberi dan membantu memberi” kata ketua Umum Genta Keadilan, Zunarwan Hadididi Alkad, mewakili Pelapor, FA.

Djelaskan Zunarwan, kasus ini bermula saat FA dilamar oleh A dengan janji uang hantaran sebesar Rp 130 juta serta emas seberat 5 gram. Namun menjelang hari pernikahan, A hanya memberikan uang Rp 50 juta dan emas yang diklaim seberat 5 gram.

Karena sisa uang hantaran tak kunjung dipenuhi, FA akhirnya membatalkan pernikahan. Kondisi ini membuat A menuntut agar uang Rp 50 juta yang sudah diberikan dikembalikan.

Namun uang tersebut telah digunakan FA untuk keperluan persiapan pernikahan, sehingga pengembalian belum dapat dilakukan. A lantas melaporkan FA ke Polsek dengan tuduhan penipuan, hingga FA ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian kemudian memediasi kedua belah pihak. Dalam mediasi itu, FA bersedia mengembalikan uang Rp 50 juta. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, FA berniat menggadaikan emas yang diberikan A.

Namun, saat dilakukan penimbangan di lembaga pegadaian, emas yang seharusnya 5 gram hanya tercatat 4 gram. Selain itu, kadar karat emas tersebut juga dinyatakan lebih rendah dari klaim pihak yang memberi.

Merasa dirugikan, FA pun melapor ke Polres Bengkulu dengan tuduhan penipuan atas timbangan emas yang tidak sesuai.

“Laporan ini bukan hanya soal kerugian saudara kami namun lebih luas dugaan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hingga dugaan pelanggaran UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara” kata Zunarwan.

Lanjut Zunarwan, kemungkinan praktek pelanggaran UU bisa saja terjadi berdasarkan bukti-bukti timbangan dan nilai kadar emas yang diterima FA.

“Kemungkinan itu bisa saja terjadi karena bukti-bukti jelas menunjukan emas itu 5 gram 24 karat tapi faktanya tidak, cuma 4 gram dan kadarnya tidak 24 karat. Jadi fokus kami bukan hanya soal penipuan” kata Zunarwan.

Ia pun meminta pihak Polresta Bengkulu untuk memperluas penyelidikan, bukan hanya soal dugaan penipuan tapi dugaan praktek perdagangan emas illegal dan dugaan pelanggaran hukum lainnya. “Yang pasti ini juga menyangkut perlindungan konsumen” tutup Zunarwan

Reporter: Irfan Arief