Terpaksa Mudik Saat Natal dan Tahun Baru Wajib Kantongi SIKM

Syarat Mudik

Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, Foto: Dok

Interaktif News – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, untuk warga yang terpaksa mudik pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melapor ke posko PPKM Mikro. 

Selain itu, masyarakat yang mudik tersebut juga wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menyatakan bahwa warga telah disuntik vaksin dosisi II dan bebas dari Covid-19.

“Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” jelas Kadiv Humas Polri, kemaren, Sabtu, (27/11/2021).

Surat tersebut harus dikantongi oleh masyarakat. Mengingat, polisi akan membangun posko Checkpoint di jalur perbatasan antar-wilayah atau aglomerasi.

“Kemudian polri juga di seluruh pintu Tol, dan jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai Checkpoint. Nah disitu nanti juga akan dicek, disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SIKM,” jelasnya lebih lanjut.

Jenderal bintang dua itu melanjutkan bahwa apabila tidak menunjukan surat, kepolisian akan langsung melakukan pemeriksaan Swab Antigen kepada masyarakat. 

Jika hasilnya dinyatakan positif, pihaknya juga akan langsung melakukan pemeriksaan ke tahapan Swab PCR. Apabila mendapatkan hasil yang sama, otomatis warga itu langsung dibawa ke lokasi karantina.

“Kalau misalkan belum akan dilakukan Swab antigen kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklnjuti PCR. Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SIKM dia ada maka silahkan melanjutkan perjalanan,” pungkas Mantan Kapolda Kalteng itu. 

Editor: Alfridho Ade Permana