Interaktif News – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, ternyata pernah menandatangani kontrak politik dengan warga Perumahan Griya Andika Alfatindo, RT 15, Kelurahan Suakarami, Kota Bengkulu. Kontrak politik itu terjadi 3 hari sebelum pada gelaran Pilwakot Bengkulu tahun 2024 lalu.

Isi kontrak menyebutkan kewajiban seluruh warga perumahan untuk memberikan dukungan penuh kepada pasangan Nomor Urut 5, Dedy Wahyudi-Ronny PL Tobing. Sebaliknya, apabila terpilih, Dedy Wahyudi diwajibkan melaksanakan perbaikan infrastruktur di Perumahan Alfatindo.

Janji yang tertulis dalam kontrak meliputi perbaikan jalan perumahan, pengaspalan jalur utama, serta pemasangan lampu jalan. Tiga poin itu dinilai sebagai kebutuhan paling mendesak warga di kawasan Griya Andika Alfatindo.

Kontrak politik yang dibuat 24 November 2024 itu ditandatangani langsung Dedy Wahyudi dengan perwakilan warga atas nama Herawan Saputra. Berikut 2 orang saksi, Amrul Ma`ruf dan Meifillon.

“Ya benar” kata Amrul Ma`ruf saat dikonfirmasi terkait kebenaran kontrak politik tersebut, Jumat, (26/09/25). Amrul saat ini menjabat sebagai Ketua RT 15 di perumahan Alfatindo.

Seolah sejalan dengan kontrak politik, hasil pemungutan suara di TPS perumahan Alfatindo menempatkan pasangan Dedy Wahyudi-Tonny PL Tobing sebagai pemenang.

Dedy Wahyudi berhasil meraih 236 suara, jauh melampaui perolehan pesaingnya. Angka itu membuat pasangan nomor urut 5 unggul telak di lingkungan RT 15, perumahan Alfatindo.

Warga setempat turut mengakui adanya kontrak politik dengan Dedy Wahyudi untuk menjadi jaminan bagi mereka agar kebutuhan dasar perumahan mendapat perhatian pemerintah.

Warga yang enggan disebut nama ini menilai janji kampanye yang disampaikan lisan kerap sulit dipegang, sehingga dibuatlah kesepakatan tertulis.“Ya (memang ada kontrak politik)” kata warga setempat.

Sementara Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi sata dikonfirmasi belum merespon. Pesan singkat via WhatApps yang sudah tercentang biru belum dibalas.

Reporter: Irfan Arief